Soloraya
Minggu, 30 Maret 2014 - 19:35 WIB

DAERAH ISTIMEWA SURAKARTA : Koes Isbandiyah Tak Penuhi Syarat, Uji Material UU No. 10/1950 Kandas

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Wilayah Negari Surakarta Hadiningrat (lenteratimur.com)

Solopos.com, SOLO — Gagasan Daerah Istimewa Surakarta (DIS) kandas. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji material UU 10/1950 tentang Pembentukan Provinsi Jateng yang diajukan G.R.Ay. Koes Isbandiyah dan K.P. Eddy Wirabhumi, pengujung 2013 lalu.

Ketua MK Hamdan Zoelva yang ditemui Solopos.com di Hotel Sahid Jaya Solo, Sabtu (29/3/2014) lalu, mengungkapkan hal itu. Pangkal penolakan MK itu, menurut dia, Koes Isbandiyah selaku ahli waris dinasti Kasunanan Surakarta Hadiningat tidak memenuhi syarat sebagai pemohon uji materal UU No. 10/1950 tersebut.

Advertisement

“Hal ini karena itu bukan pihak yang paling memiliki kepentingan hukum. Jika mau diajukan lagi juga harus memiliki legal standing atau kedudukan hukum,” jelas dia saat ditemui Espos di Hotel Sahid Jaya Surakarta, Sabtu (29/3).

Menurut Hamdan, seluruh ahli waris mestinya harus menyetujui permohonan status hukum Daerah Istimewa Surakarta (DIS). “Ahli waris yang lain bagaimana? Jangan hanya sebagian saja, sedangkan ahli waris lainnya juga menolak pengajuan ini,” papar dia.

Menurut Hamdan pengujian materi pengajuan eks wilayah Negari Surakarta Hadiningrat menjadi DIS harus melibatkan semua ahli waris Kasunanan Surakarta Hadiningrat. “Kami tidak mau nanti ada pihak-pihak yang protes jika masih ada perbedaan di antara ahli waris. Untuk itu, kami masih mempelajari kasus ini,” ujar dia.

Advertisement

 

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif