News
Senin, 2 September 2013 - 22:33 WIB

DAERAH ISTIMEWA SURAKARTA : Uji Material DIS Tak Terkait Konflik Keraton

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - KP Eddy Wirabhumi (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, SOLO — Dipandegani G.R.Ay. Koes Isbandiyah dan K.P. Eddy Wirabhumi, kalangan Kasunanan Surakarta Hadiningrat mengajukan uji material peraturan perundang-undangan yang menempatkan wilayah eks Kasunanan Surakarta dalam Provinsi Jawa Tengah. Permohonan uji material itu digagas tujuh tahun silam namun baru tercatat di Mahkamah Konstitusi dengan No 63/PUU-XI/2013.

Kendati kini Kasunanan Surakarta tengah dirundung konflik berkepanjangan, K.P. Eddy Wirabhumi yang ditemui Solopos.com, Jumat (30/8/2013) lalu, tegas menyatakan permohonan uji material atas penempatan wilayah eks Kasunanan Surakarta dalam Provinsi Jawa Tengah itu sama sekali tak terkait konflik tersebut. Eddy yang selama ini tampil sebagai Ketua Lembaga Hukum Keraton Surakarta itu bahkan mengaku punya idealisme pribadi di balik permohonan itu.

Advertisement

“Yang harus dicatat mengenai usulan Daerah Istimewa Surakarta atau DIS ini adalah tidak ada sangkut pautnya sama sekali dengan konflik yang terjadi di Keraton. Bahkan tak ada urusannya dengan raja karena yang mengajukan adalah masyarakat biasa. Saya dalam hal ini sebagai warga negara Indonesia beserta Gusti Is,” ujar Eddy Wirabhumi saat dijumpai Solopos.com, Jumat (30/8). Sebagai kuasa hukum, Eddy mengaku telah menunjuk empat orang ahli hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII) Jogjakarta.

Wacana DIS bahkan diakui Eddy diliputi ambisi idealisme pribadinya sebagai seorang akademisi Ilmu Hukum. Disertasi Eddy memang mengangkat mengenai kemungkinan Surakarta menjadi DIS setingkat provinsi dan disertasi itu berhasil ia pertahankan dalam sidang untuk menguji kelayakannya sebagai penyandang gelar doktor. Pemikiran itu, tegas Eddy, bisa dipertanggungjawabkan secara akademik mengingat dirinya berhasil lulus dengan predikat cum laude.

“Dari sisi kesejarahan, DIS memang benar adanya. Bisa dilihat dari Undang-Undang [Nomor] 27 Tahun 1942 yang menyebut Surakarta sebagai daerah istimewa dengan istilah kochi serta berdasarkan Pasal 18 UUD 1945 dan penetapan Presiden Soekarno pada 15 Juli 1956,” terangnya. PPKI pada 19 Agustus 1945 pun, tambah Edi, juga menetapkan Surakarta sebagai DIS.

Advertisement

Mengacu kepada keterangan pakar Ilmu Hukum Tata Negara yang sebagai pengacara tercatat telah berkali-kali mengalahkan representasi pemerintah dan negara di sidang pengadilan, Prof. Yusril Ihza Mahendra, UU 10/1950 Tentang Pembentukan Provinsi Jateng, menurut Edi bertentangan dengan UUD 1945 yang mengakui keberadaan satu daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa. Tak hanya itu, UU 1950 juga dipersoalkan lantaran diputuskan oleh Assaat yang pada saat itu hanya sebagai pemangku jabatan sementara menggantikan Presiden RI.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif