SOLOPOS.COM - Reza Arap Oktovian di channel Youtube Deddy Corbuzier. (Istimewa/Youtube)

Solopos.com, JAKARTA – Gamer Reza Arap mengembalikan uang yang ia terima dari tersangka trading opsi biner Quotex, Doni Salmanan.

Uang pemberian Doni Salmanan dikembalikan Reza Arap ke penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Kepolisian Indonesia senilai Rp950 juta.

Promosi Tenang, Asisten Virtual BRI Sabrina Siap Temani Kamu Penuhi Kebutuhan Lebaran

Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Kepolisian Indonesia, Brigadir Jenderal Polisi Reinhard Hutagaol, uang tunai senilai Rp950 juta diserahkan kuasa hukum Arap, Irfan Fauzi dan Sanusi di Gedung Bareskrim Kepolisian Indonesia, di Jakarta, Senin (28/3/2022).

“Iya baru saja diserahkannya,” kata dia seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Baca Juga: Polisi Minta Reza Arap Kembalikan Uang Rp1 Miliar dari Doni Salmanan

Dalam penyerahan tersebut, Reza Arap tidak hadir. Menurut Hutagaol, jumlah uang yang diberikan Doni Salmanan untuk menyawer Arap senilai Rp1 miliar. Cuplikan video tentang ini sempat viral di mana-mana.

Uang tersebut disumbangkan crazy rich Bandung Doni Salmanan melalui pijakan Socialbuzz, yang merupakan pijakan digital untuk sumbangan.

Karena menggunakan pijakan itu uang yang disumbangkan dikenakan pajak sebesar lima persen. Sehingga Arap menerima uang saweran itu senilai Rp950 juta. “Uang Rp950 juta itu karena dari pijakan Socialbuzz dipotong lima persen,” ujarnya.

Baca Juga: Reza Arap Membeli NFT Ghozali Everyday Seharga Rp18 Juta, Ini Profilnya

Penyerahan uang itu telah dibuatkan berita acaranya untuk selanjutnya disita sebagai barang bukti pencucian uang oleh Doni.

Berdasarkan data pada Selasa (15/3/2022) harta Doni yang disita senilai Rp64 miliar, terdiri atas 97 macam yakni dua unit rumah, dua bidang tanah seluas 500 meter persegi dan 400 meter persegi, 18 unit kendaraan roda dua dari berbagai merk, enam kendaraan roda empat, dua di antara kendaraan mewah yakni Porsche dan Lomborghini.

Penyidik juga menyita uang tunai senilai Rp3,3 miliar, empat akun gmail dan sosial media, akun YouTube King Salamana, tiga akun email terhubung dengan aplikasi Quotex.

Ada juga 27 dokumen di antaranya sertifikat hak milik, buku tabungan satu debit ATM, STNK kendaraan roba empat, akta jual beli, bukti penyerahan kendaraan bermotor, buku terkait trading, mutasi rekening.

Baca Juga: Gigi Ruwanita Buka Masa Lalu Doni Salmanan: Lulusan SD & Tukang Parkir

Juga telah disita 20 peralatan elektronik berupa ponsel, kartu SIM, laptop, CPU, iPad, monitor, dan kamera. Kemudian disita 22 jenis pakaian dengan berbagai merk.

Selain Arap, sejumlah publik figur yang terkait aliran dana Salmanan sudah diperiksa. Beberapa sudah mengembalikan uangnya, di antaranya Rizky Billar dan Lesti Kejora yang memulangkan uang Rp10 juta yang merupakan uang hadiah nikah, Atta Halilintar mengembalikan tas tangan (pouch) merk Dior yang ditaksir senilai Rp30 juta.

Dengan adanya pengembalian uang tersebut, maka jumlah nominal aset yang disita dari tersangka Doni Salmanan akan bertambah.

“Nanti kami hitung lagi (nominal aset),” kata Hutagaol.

Baca Juga: Gigi Ruwanita Ungkap Penyebab Perceraian dengan Doni Salmanan

Dalam perkara ini, Doni Salmanan dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE ancamannya enam tahun penjara. Selain itu, Pasal 378 KUHP ancaman penjara empat tahun dan Pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya