SOLOPOS.COM - Petani bawang merah tengah menyirami tanamannya di Desa Jendi, Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri, Jumat (9/9/2022). Salah satu alasan warga menolak rencana pertambangan emas PT APM lantaran dinilai akan merusak lingkungan, termasuk pertanian milik warga Jendi. (Solopos.com/Muhammad Diky Praditia)

Solopos.com, WONOGIRI — Komisi III DPRD Wonogiri mempersilakan warga yang menolak rencana penambangan emas PT Alexis Perdana Mineral (APM) di Blok Randu Kuning, Desa Jendi dan Keloran, Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri melaporkan secara resmi ke DPRD setempat untuk menyuarakan aspirasi mereka. Di sisi lain, Bupati Wonogiri, Joko Sutopo, menyebut penolakan warga tidak bisa menjadi dasar penghentian rencana pertambangan tersebut.

Anggota Komisi III DPRD Wonogiri, Sriyanto, mengatakan sampai saat ini belum ada aduan atau laporan resmi yang masuk ke DPRD terkait penolakan warga terhadap rencana pertambangan emas PT Alexis di Blok Randu Kuning. Namun, penolakan tersebut wajar terjadi karena warga mengetahui kondisi di lapangan terkait dampak langsung kepada mereka, baik dampak positif maupun negatif dari keberadaan tambang itu

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

“Bisa jadi penolakan itu lokal di sana [Desa Jendi]. Tapi sampai hari ini kami belum mendapatkan laporan resmi soal penolakan itu. Biasanya kan ada surat,” kata Sriyanto saat ditemui Solopos.com di Kantor DPRD Wonogiri, Kamis (8/9/2022).

Menurut dia, warga bisa saja menyuarakan aspirasi secara resmi ke lembaga legislatif sebagai wakil rakyat. Hanya, kewenangan perizinan bukan kewenangan pemerintah daerah Wonogiri melainkan pemerintah provinsi.

Jika nantinya ada laporan yang masuk ke DPRD terkait penolakan tersebut, DPRD hanya bisa menyalurkan aspirasi itu kepada yang berwenang. Sebagai wakil rakyat, DPRD Wonogiri tetap akan terus memantau suara dan pergerakan masyarakat.

Baca Juga: Ketika Warga Jendi Wonogiri Kian Waswas saat PT Alexis Ingin Tambang Emas

“Kalau warga keberatan [rencana pertambangan emas PT Alexis], kami bisa menyalurkan suara penolakan itu secara kelembagaan. Kami sekadar menampung suara dari warga karena masalah tambang itu kewenangan pemerintah provinsi. Tentu harus sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujar Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Wonogiri itu.

Seperti diketahui, PT APM yang sahamnya dikuasai Far East Gold dari Australia itu berencana menambang emas di Blok Randu Kuning. Warga Desa Jendi menolak keras rencana pertambangan tersebut lantaran dinilai akan berdampak negatif terhadap lingkungan, sosial, dan kultural.

Selain itu, warga juga enggan direlokasi. Mereka tetap ingin berada di Desa Jendi yang sudah ditempati turun temurun dari nenek moyang.

Suara penolakan itu sudah santer terdengar sejak kali pertama PT APM melakukan eksplorasi pada awal 2010. Memasuki 2017, PT APM berencana melanjutkan ke tahap produksi. Namun analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) ditolak Pemerintah Provinsi Jawa Tengah pada 2018.

Baca Juga: Wonogiri Bagian Selatan Pusat Kawasan Industri, Sudah Tarik Investor?

Kini perusahaan itu kembali berencana melanjutkan rencana pertambangan di Blok Randu Kuning. Saat ini, PT APM diketahui tengah berada di tahap meminta saran, pendapat, dan tanggapan (SPT) dari masyarakat sebagai bahan kajian dan telaah dalam proses penyusunan amdal kembali.

Kamis (1/9/2022), PT APM menggelar sosialisasi di tiga dusun, yaitu Desa Bulu, Geran, dan Nglenggong Desa Jendi. Pada kesempatan itu, warga sepakat menolak rencana pertambangan emas PT APM tersebut.

Salah satu warga Desa Jendi, Umar Dani, mengatakan rencana operasi produksi pertambangan emas PT APM berjalan akan berdampak negatif secara masif, terutama pada lingkungan dan masyarakat.

Menurut dia, rencana pertambangan emas PT APM sangat tidak layak untuk dilanjutkan. Sebab, area pertambangan itu dekat dan bahkan berada di pemukiman. Hal itu belum pernah terjadi sebelumnya di Indonesia. Maka tidak alasan untuk tidak menolak rencana pertambangan tersebut.

Baca Juga: Segini Penghasilan Harian Penambang Emas Tradisional di Jendi Wonogiri

Perihal PT APM menjanjikan akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar dengan cara menjadi karyawan, hal itu tidak bisa menjadi jaminan. Pun jika ada memang direkrut, jumlahnya  tidak seberapa. 

“Untuk bekerja di pertambangan besar, tentu harus ada syarat dan kualifikasi khusus. Sehingga tidak mungkin, banyak warga desa yang akan menjadi karyawan. Lagi pula, kalau tambangnya sudah selesai kan yang kerja selesai juga,” ujar Umar.

Bupati Wonogiri, Joko Sutopo, mengatakan penolakan warga yang disampaikan pada kegiatan sosialisasi amdal rencana pertambangan dan pengolahan emas  di Blok Randu Kuning yang berlangsung di tiga dusun, yaitu Dusun Geran, Bulu, dan Nglenggong, itu tidak bisa menjadi bahan acuan. 

“Proses sosialisasi itu urgensinya bukan menolak atau menerima. Itu tahapan yang harus dilakukan dalam proses perizinan dan penyusunan Amdal. Bukan masalah setuju atau tidak setuju. Urgensinya tidak ke sana. Masyarakat punya hak apapun. Tapi pemerintah punya otoritas. Kalau semua penahapan disetujui kan selesai. Jadi enggak ada masalah,” kata Jekek sapaan akrabnya saat ditemui Solopos.com di Pendapa Rumah Dinas Bupati Wonogiri, Senin (5/9/2022).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya