SOLOPOS.COM - Ilustrasi tenggelam. (Medicalnewstoday.com)

Warga tenggelam Karanganyar terjadi di saluran irigasi Proyek Bengawan Solo (PBS).

Solopos.com, KARANGANYAR–Dua bocah lelaki warga Dukuh Sarirejo, Desa Alastuwo meninggal dunia karena tenggelam di saluran irigasi Proyek Bengawan Solo (PBS), Kamis (19/5/2016) sekitar pukul 11.00 WIB.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Dua bocah itu warga Dukuh Sarirejo, RT 003/RW 011, Desa Alastuwo, Kebakkramat, Sila Prapanca Kriswidiyanto, 8, dan Nemanja Abdul Jafar Fegas, 4, warga Dukuh Sarirejo, RT 001/RW 012, Desa Alastuwo, Kebakkramat.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, dua bocah itu bersama satu orang temannya, Muhamad Alfian, 4, warga Dukuh Sarirèjo, RT 001/RW 012, Desa Alastuwo, Kebakkramat hendak mengunjungi rumah nenek salah satu dari bocah itu.

Mereka berangkat dari rumah pukul 08.00 WIB. Rumah neneknya di Desa Kaliwuluh. Jarak rumah mereka ke rumah nenek yang akan dikunjungi sekitar lima kilometer. Mereka tidak segera ke rumah nenek, tetapi malah mampir ke aliran sungai PBS di Dukuh Jomblang, Desa Kaliwuluh.

Mereka berencana mandi di aliran sungai sekitar pukul 10.30 WIB. Tetapi, hanya dua bocah yang mandi, yakni Sila dan Nemanja. Mereka melepas seluruh baju dan diletakkan di tepi PBS. Nahas, tubuh Sila dan Nemanja terseret arus air. Kondisi aliran air saat kejadian deras.

Sila tercatat sebagai pelajar SDN 04 Alastuwo. Sila putra dari Budi Santoso dan Nemanja putra Agus Dwi Haryanto. Alfian berteriak minta tolong saat kedua temannya tenggelam. Teriakan Alfian didengar petani yang sedang memupuk padi di sawah, Markum, 60. Markum sedang memupuk padi di sawah yang tidak jauh dari lokasi kejadian.

Markum memanggil Ngatmi, 45, warga Jomblang RT 002/RW 009, Desa Kaliwuluh. Dua orang itu menanyai Alfian. Alfian menceritakan bahwa dua temannya hanyut di sungai saat mandi. Dua orang warga itu mengecek lokasi yang dimaksudkan Alfian. Mereka melihat dua pakaian anak-anak dan satu sepeda onthel.
Markum dan Ngatmi berinisiatif memanggil warga sekitar untuk menyisir sepanjang aliran sungai. Mereka juga menghubungi pihak kepolisian. Jenazah dua bocah itu ditemukan 30 menit kemudian di Dukuh Krebet, Desa Krebet, Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen. Lokasi penemuan dua jenazah itu berjarak 1,5 kilometer dari lokasi berenang.

Pencarian dilakukan Tim SAR Karanganyar, Tim SAR UNS, dan lain-lain. Salah satu anggota Tim SAR UNS, Dwi H., menyampaikan kedalaman air 1,5-2 meter. Dwi menjelaskan arus air deras saat kejadian. Proses pencarian dilakukan bersama warga menggunakan jaring dan manual.

“Pintu air dibuka maka air surut dan korban mudah ditemukan. Korban ditemukan setelah setengah jam mencari,” tutur dia saat dihubungi Solopos.com, Kamis.

Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Humas Polres Karanganyar, AKP Rochmat, mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Mahedi Surindra, mengatakan hasil visum petugas puskesmas tidak menemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.

“Kami mengaktifkan peran bintara pembinanaan dan keamanan ketertiban masyarakat (Babinkamtibmas) dan perangkat desa menyosialisasikan bahaya bermain di sungai. Kami juga mengingatkan orangtua atau pengasuh lebih waspada dan jeli mengasuh anak-anak,” ujar Rochmat saat dihubungi Solopos.com, Kamis.



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng

Daftar Bandara Indonesia yang Layani Penerbangan Internasional Per April 2024

Daftar Bandara Indonesia yang Layani Penerbangan Internasional Per April 2024
author
Mariyana Ricky P.D Sabtu, 27 April 2024 - 09:59 WIB
share
SOLOPOS.COM - Petugas Avsec memeriksa tiket calon penumpang sebelum melakukan lapor diri di Terminal 1 A, Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (3/4/2024). PT Angkasa Pura II (Persero) memprediksi puncak arus penumpang mudik Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta akan terjadi pada tanggal 5 sampai 6 April 2024.ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/wpa.

Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah resmi mengurangi jumlah bandara internasional di Indonesia menjadi 17 bandara dari semula 34 bandara.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan keputusan tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) No. 31/2024 (KM 31/2004) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional pada 2 April 2024.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

“Tujuan penetapan ini secara umum adalah untuk dapat mendorong sektor penerbangan nasional yang sempat terpuruk saat pandemi Covid 19,” katanya dalam siaran pers, Jumat (26/4/2024).

Dia menambahkan keputusan ini juga telah dibahas bersama Kementerian dan Lembaga terkait di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi.

Koran Solopos

Adita menjelaskan dalam praktek penyelenggaraan bandara internasional di dunia, beberapa negara juga melakukan penyesuaian jumlah bandara internasionalnya.

Contohnya, India dengan jumlah penduduk 1,42 miliar hanya memiliki 35 bandara internasional, sedangkan Amerika Serikat dengan penduduk 399,9 juta mengelola 18 bandara internasional.

Dia menuturkan KM 31/2004 ini dikeluarkan dengan tujuan untuk melindungi penerbangan internasional pasca pandemi dengan menjadikan bandara sebagai hub (pengumpan) internasional di negara sendiri.

Emagazine Solopos

“Selama ini sebagian besar bandara internasional hanya melayani penerbangan internasional ke beberapa negara tertentu saja dan bukan merupakan penerbangan jarak jauh, sehingga hub internasional justru dinikmati oleh negara lain,” ujarnya.

Daftar 17 Bandara Internasional di Indonesia Terbaru 2024:

  1. Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Aceh
  2. Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatra Utara
  3. Bandara Minangkabau, Padang Pariaman, Sumatra Barat
  4. Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau
  5. Bandara Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau
  6. Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten
  7. Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, DKI Jakarta
  8. Bandara Kertajati, Majalengka, Jawa Barat
  9. Bandara Kulonprogo, Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta
  10. Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur
  11. Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali
  12. Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Lombok Tengah, NTB
  13. Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Balikpapan, Kalimantan Timur
  14. Bandara Sultan Hasanuddin, Maros, Sulawesi Selatan
  15. Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara
  16. Bandara Sentani, Jayapura, Papua
  17. Bandara Komodo, Labuan Bajo, NTT

Kemenhub mengatakan bahwa hanya ada setidaknya 5 bandara di RI yang rutin melakukan penerbangan internasional.Kelima bandara yang dimaksud adalah Soekarno-Hatta – Jakarta, I Gusti Ngurah Rai – Bali, Juanda – Surabaya, Sultan Hasanuddin – Makassar, dan Kualanamu – Medan.

Interaktif Solopos

 

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Resmi! Kemenhub Rilis Daftar 17 Bandara Internasional Terbaru di Indonesia”



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.

Revisi UU Pemilu

Revisi UU Pemilu
author
Redaksi , 
Ichwan Prasetyo Sabtu, 27 April 2024 - 09:55 WIB
share
SOLOPOS.COM - Suasana aksi Selamatkan Demokrasi Indonesia yang digelar Sejumlah mahasiswa, tenaga kependidikan, dosen hingga alumni Universitas Islam Indonesia (UII) di halaman Auditorium Prof. KH. Abdul Kahar Muzakkir pada Kamis (14/3/2/2024). (Harian Jogja/Catur Dwi Janati)

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden-wakil presiden 2024 salah satunya merekomendasikan, bahkan memerintahkan, revisi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Putusan MK ini menunjukkan penolakan pemerintah tentang usulan dan tuntutan banyak pihak ihwal revisi UU ini pada 2021 lalu patut dipertanyakan. Desakan revisi dan berbagai kekhawatiran yang muncul akan praktik-praktik kecurangan dalam Pemilu 2024 pada saat itu disanggah pemerintah dengan alasan tidak akan terjadi karena UU Pemilu telah mengakomodasi sistem pemilu secara jujur dan adil.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Munculnya PHPU, mulai dari tudingan kecurangan, berbagai kesalahan ketika kampanye, pencalonan, pencoblosan, hingga dana bantuan sosial, pada Pemilu 2024 pada akhirnya menjadi pelajaran berharga bagi bangsa ini.

Revisi UU Pemilu memang benar-benar dibutuhkan untuk mewujudkan pemilu yang jujur dan adil sebagai bagian membangun demokrasi berkualitas, demokrasi substansial. Revisi UU ini adalah bagian dari konsolidasi demokrasi yang merujuk pada proses pencapaian legitimasi kuat agar semua elemen bangsa percaya pemerintahan demokratis adalah pemerintahan paling tepat.

Koran Solopos

Pemilu pada saat ini cenderung hanya bersifat prosedural, sementara yang dituntut adalah demokrasi substansial yang meniscayakan pemilu yang jujur dan adil. Penguatan kapasitas lembaga-lembaga demokrasi dan kepastian hukum adalah penyangganya sehingga masalah yang muncul saat Pemilu 2024 tidak boleh terulang lagi.

Dalam pertimbangan hukum di putusan MK, hakim konstitusi memberikan sejumlah catatan perbaikan, salah satunya perihal peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Lembaga itu perlu diperkuat agar pelanggaran pemilu bisa diselesaikan dengan baik dan MK tidak selalu menjadi tumpuan penyelesaian masalah.

Peran Bawaslu seharusnya ditegakkan karena selama ini berbagai persoalan hukum saat pemilu, mulai dari tingkat terendah sampai nasional, tidak pernah ada ujungnya. Mandek di tengah-tengah sehingga kepercayaan masyarakat kepada lembaga ini berangsur-angsur hilang.

Emagazine Solopos

Aturan sebelum dan pada masa kampanye juga perlu dipertegas, demikian juga berbagai potensi kebijakan yang dikeluarkan lembaga-lembaga pemerintahan, termasuk lembaga kepresidenan supaya ribut-ribut soal pembagian bantuan sosial yang berbau kampanye tidak terjadi lagi.

Revisi UU Pemilu harus memastikan tidak ada intervensi pemerintah yang membuat pemilu menjadi tidak adil bagi beberapa pihak. Revisi UU Pemilu sebaiknya dilaksanakan pada masa awal pemerintahan eksekutif dan legislatif 2024-2029.

Ini agar proses berjalan lebih mendasar dan komprehensif dengan alokasi waktu cukup. Revisi UU Pemilu tentu tak sebatas menjalankan perintah MK, tetapi juga menindaklanjuti putusan-putusan uji materi UU Pemilu dan evaluasi pelaksanaan Pemilu 2024.

Interaktif Solopos

Revisi UU Pemilu harus melibatkan komponen masyarakat sipil dalam partisipasi seluas-luasanya. Ini demi mendapatkan UU Pemilu baru yang benar-benar berorientasi pada peningkatan kualitas demokrasi, bukan hanya demi mempertahankan atau melanjutkan kekuasaan.

Kerangka hukum pemilu yang baru, hasil revisi UU Pemilu, harus bisa disahkan pada 2025 atau paling lambat 2026. Dengan demikian kerangka hukum pemilu yang baru bisa diterapkan dalam Pemilu dan Pilkada 2029.



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.

Banyak yang Enggak Tahu, Ternyata di Bantul Tidak Ada RW

Banyak yang Enggak Tahu, Ternyata di Bantul Tidak Ada RW
author
Nugroho Meidinata Sabtu, 27 April 2024 - 09:47 WIB
share
SOLOPOS.COM - Gedung DPRD Bantul.

Solopos.com, BANTUL – Tahukah Anda ternyata di Bantul, DI Yogyakarta, tidak ada Rukun Warga (RW) seperti daerah-daerah lainnya di Indonesia.

Keberadaaan Rukun Tetangga (RT) dan RW di Indonesia diatur dalam Permendagri 18/2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa (LAD). Dalam pasal 6 ayat 1 disebutkan LKD terdiri dari RT, RW, Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga, Karang Taruna, Pos Pelayanan Terpadu, hingga Lembaga Pemberdayaa Masyarakat.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Dalam aturan tersebut juga disebutkan tugas dari RT dan RW. Beberapa di antaranya, membantu kepala desa dalam bidang pelayanan pemerintah, membantu kepala desa dalam menyediakan data kependudukan dan perizinan, dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala desa.

Koran Solopos

Meski sudah diatur dalam Permendagri, ternyata Bantul tidak memiliki RW. Dalam Peraturan Bupati Bantul 76/2021 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan (LKK), disebutkan ada lima unsur dalam LKK, yakni Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan (LPMK), RT, Tim Penggerak PKK, Karang Taruna, dan Posyandu. Tidak ada RW dijelaskan dalam aturan tersebut.

Lima unsur dalam LKK itu mempunyai tugas dalam membantu Pemerintah Kalurahan di Bantul untuk melakukan pemberdayaan masyarakat, ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, dan meningkatkan pelayanan masyarakat.

Mengutip informasi di laman Tribatanewsbantul.id, karena tidak ada RW di Bantul, pemerintah membentuk padukuhan. Bahkan, kepolisian di Bantul juga membentuk Polisi Dukuh untuk mencari informasi terkait segala dinamika dan fenomena gangguan Kamtibmas di wilayah padukuhan di Bantul.

Emagazine Solopos

Dalam penelitian yang diterbitkan Universitas Gadjah Mada (UGM) dengan judul Penghapusan rukun warga dan Implikasinya terhadap Civil Society di Kabupaten Bantul, masyarakat di desa di Bantul menerima penghapusan RW di wilayah tersebut. Hal ini dikarenakan mantan ketua RW juga berfungsi kembali sebagai tokoh masyarakat yang dapat diteladani.

Namun, hal ini berbeda dengan wilayah Banguntapan yang masuk daerah perkotaan. Masyarakat di daerah tersebut berharap RW di Bantul tidak dihapus dan diadakan kembali. Menurut mereka, tidak adanya RW di Bantul dianggap tidak aspiratif karena keberadaan RW sebagai lembaga sosial yang berkoordinasi dengan lembaga di bawahnya, yakni RT.

Interaktif Solopos


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Memuat Berita lainnya ....
Solopos Stories