SOLOPOS.COM - Anggota Polsek Wonogiri beserta tim gabungan saat membubarkan hajatan yanh digelar warga Dusun Kedungsono RT 003/RW 006, Desa Bulusulur, Kecamatan Wonogiri Jumat (5/3/2021) siang. (Istimewa)

Solopos.com, WONOGIRI — Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kecamatan Wonogiri, Wonogiri membubarkan hajatan yang digelar oleh S, warga Dusun Kedungsono RT 003/RW 006, Desa Bulusulur, Kecamatan Wonogiri, Jumat (5/3/2021) siang.

Pembubaran itu dipimpin langsung oleh Kapolsek Wonogiri Kota, AKP Dwi Krisyanto, yang juga diikuti oleh pemerintah desa setempat serta anggota Satgas Covid-19 Wonogiri.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Kapolres Wonogiri AKBP Christian Tobing, melalui Kasubag Humas AKP Suwondo mengatakan, petugas gabungan membubarkan hajatan di Bulusulur karena kegiatan itu memang tidak diperkenankan digelar. Terlebih saat ini masih berlangsung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro.

Baca Juga: Walah, Harga Cabai Rawit Merah di Klaten Ternyata Setara Daging Sapi

Pembubaran itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Wonogiri Nomor 443.2/7019 tertanggal 29 Desember 2020 tentang Pembatasan Hajatan Dalam Masa Pandemi Covid-19 di Kabupaten Wonogiri. Pada SE itu dijelaskan untuk sementara waktu tidak diperbolehkan menyelenggaraka berbagai bentuk hajatan/resepsi/perayaan yang memicu kerumunan orang.

Dalam SE itu juga dijelaskan bahwa kegiatan pernikahan hanya boleh digelar ijab qobul atau sejenisnya dengan maksimal diikuti 30 orang serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Adapun yang diperkenankan menghadiri acara itu yakni keluarga terdekat mempelai dan warga RT setempat. Selain itu, tidak diperkenankan juga menggelar hiburan.

Sesuai Instruksi

Suwondo mengatakan tindakan itu sesuai dengan instruksi Kapolres Wonogiri. Seluruh jajaran diminta berpatroli untuk memberikan edukasi dan imbauan kepada masyarakat. Ketika ada yang berkeinginan menggelar hajatan, akan diedukasi agar kegiatan itu tidak dilaksanakan.

“Jangan salahkan petugas jika mengambil tindakan lebih lanjut karena imbauan yang kami sampaikan tidak diindahkan. Kami mohon masyarakat bisa memahami. Hal ini demi menekan persebaran covid-19, khususnya di Wonogiri,” kata Suwondo.

Kepala Desa Bulusulur Dwi Prasetyo mengatakan sebelumnya warga yang berencana menggelar hajatan sudah diundang untuk diberi pemahaman. Dwi mengingatkan warga tersebut bahwa kegiatan seperti itu hanya bisa dilakukan ijab kabul dan diikuti oleh orang terbatas.

“Tahu-tahu kok nekat dan menyediakan kotak sumbangan dan nasi boks. Sehingga sedikit demi sedikit para tamu berdatangan,” kata dia.

Baca Juga: Nekat Mangkal Malam Hari di Banjarsari Solo, 4 PSK Ditangkap Polisi

Dwi mengatakan setelah mendapatkan laporan, pihak kepolisian turun langsung bersama tim gabungan untuk menindaklanjutinya. Saat didatangi petugas, didapati 20 warga yang tengah membantu memasak makanan. Sebagian yang tidak memakai masker diminta untuk segera pulang.

“Sebenarnya kami sudah berupaya mengedukasi warga terkait larangan hajatan untuk sementara waktu. Kami harapkan warga bisa mengetahui maksud dan tujuannya. Kami imbau untuk melakukan ijab qabul saja. Setelah ijab, bisa bubar. Maksimal diikuti 30 orang,” katw Dwi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya