SOLOPOS.COM - Sejumlah kendaraan bereplat nomor merah milik Pemkab Ngawi. (Solopos.com/Yoga Adhitama)

Solopos.com, NGAWI – Ratusan kendaraan dinas berpelat nomor merah di lingkup Pemerintah Kabupaten Ngawi, disinyalir telat membayar pajak. Ironisnya, kendaraan tersebut saat ini masih harus dicari keberadaannya.

Kasi Penagihan dan Pembayaran Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Pendapatan Daerah (UPT PPD) Wilayah Kabupaten Ngawi, Edi Setiyo Pramono, membenarkan adanya tunggakan pajak kendaraan berpelat nomor merah yang dipakai sejumlah ASN Ngawi. Edi sapaan akrabnya mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat perihal tagihan pajak tersebut.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

“Ada ratusan kendaraan yang pajaknya belum terbayarkan. Kami sudah berkoordinasi dengan pihak pemkab soal tunggakan itu, baik secara lisan dan surat tagihan,” katanya kepada Solopos.com, Kamis (21/3/2024).

Meski demikian, Edi Mengatakan pihaknya tidak bisa memerinci jumlah pasti berapa kendaraan berpelat nomor merah yang belum membayar pajak itu. Menurutnya, hak untuk membuka data tersebut merupakan kewenangan Bapenda Jawa Timur.

“Terkait data ril kami harus berkoordinasi dulu dengan provinsi Jawa Timur. Tugas kami menagih dan membantu mencari fisik kendaraan yang tidak ada,” ujarnya.

Kepala Badan Keuangan Kabupaten Ngawi, Tri Pujo Handono, tidak menampik adanya ratusan kendaraan pelat merah yang belum membayar pajak. Menurutnya, saat ini bidang aset tengah melakukan pendataan dan mencari keberadaan beberapa unit kendaraan itu.

“Bidang aset sedang melakukan pendataan, termasuk mencari keberadaan kendaraan yang belum bayar pajak. Mengingat kendaraan ini tersebar di beberapa lembaga yang berada di wilayah Ngawi,” terang Tri Pujo.

Tri Pujo menambahkan, pihaknya belum mampu menghitung nominal uang yang belum dibayarkan. Pun saat ini pihaknya masih fokus mendata dan mencari keberadaan kendaraan itu yang disinyalir tersebar di beberapa wilayah di Kabupaten Ngawi.

“Kami butuh waktu untuk mendata kendaraan itu. Begitu juga berapa rupiah yang harus dibayarkan sedang kami hitung. Jadi, untuk kendaraan mengacu pada huruf pelat wilayah. Misalnya kendaraan yang ada di desa-desa dan kemenag nunggak pajak, itu juga masuk dalam data tersebut,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya