Solopos.com, JOMBANG — Selama pandemi Covid-19 yang sudah berlangsung satu tahu lebih, perceraian di Jombang terbilang cukup tinggi. Penyebabnya pun beragam.
Sejak Januari 2021, hingga sekarang Pengadilan Agama setempat sudah menerima 1.967 permohonan perkara perceraian. Angka ini cukup tinggi meskipun bisa dibilang menurun dibanding tahun sebelumnya, 2020.
Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal
Pada 2020, Kantor Pengadilan Agama Jombang menerima sebanyak 3.070 permohonan perceraian. Hal ini disampaikan Ketua Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Jombang, Siti Hanifah.
Baca juga: 2 Bocah Madiun Curi Uang Panti Asuhan Rp102 Juta untuk Main Game Online dan Beli Motor
Siti menjelaskan, dari jumlah permohonan Perceraian di Jombang, tidak semuanya terbit atau keluar dengan akta cerai. Masalahnya, kata dia, dari total kasus perceraian itu 74 persen adalah perempuan yang mendaftarkan permohonan gugat cerai kepada suaminya.
“Sedangkan 24 persen sisanya adalah laki-laki mengajukan cerai talak,” ucap Hanifa, seperti dikutip dari suaraindonesia.co.id, jejaring media suara.com, Jumat (07/08/2021).
Sedangkan di tahun 2021, data yang tercatat pada Kantor Pengadilan Agama setempat sebanyak 1.967 permohonan perkara perceraian.
Baca juga: Waduh! Nama dan Foto Wabup Ponorogo Dicatut Untuk Menipu
Hanifah juga menyebut, pada Juli lalu pendaftaran perceraian di Pengadilan Agama Jombang mencapai 30 perkara per hari.
“Tapi Pengadilan Agama sempat lockdwon di awal Juli lalu buka layanan pertengahan Juli, sehingga yang masuk 150 perkara saja bulan kemarin,” ungkapnya dikutip dari Suara.com.
Baca juga: Pemkot Madiun Bantu Anak Yatim Piatu Korban Covid-19, Mulai Biaya Pendidikan hingga Pekerjaan
Dalam persidangan, ketidakharmonisan keluarga hingga pertengkaran, secara terus-menerus menjadi faktor penyebab kasus perceraian di Jombang meningkat.
“Dikarenakan faktor yang mendasar. Memang kebanyakan dari sering bertengkar, entah itu karena ekonomi ataupun perselingkuhan,” ungkap Hanifa.