SOLOPOS.COM - Lokasi Panti Asuhan Siti Hajar yang ada di Desa Buduran, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, Sabtu (7/8/2021). (Abdul Jalil/Madiunpos.com)

Solopos.com, MADIUN — Satreskrim Polres Madiun menangkap dua bocah pelaku pencurian di salah satu panti asuhan di Kecamatan Wonoasri, Madiun, Jawa Timur.

Kedua pelaku menggunakan uang curian itu untuk game online dan membeli sepeda motor serta handphone.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dua pelaku pencurian panti asuhan di Madiun itu adalah anak berusia 13 tahun berinisial MY dan anak berusia 17 tahun berinisial DN. Pelaku MY merupakan anak asuh di panti asuhan tersebut. Sedangkan DN merupakan warga yang rumahnya di dekat lokasi panti.

Baca Juga: Viral Kisah Nenek Suma’adan yang Bansosnya Disetop, Balai Besar Soeharso Turun Tangan

Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Ryan Wira Raja Pratama, mengatakan kedua anak tersebut ditangkap pada Sabtu (7/8/2021). Saat ini kedua bocah itu masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Madiun. Uang yang dicuri bocah itu senilai Rp102 juta.

Ryan menuturkan kedua pelaku menggunakan uang curian tersebut untuk game online. Selain itu, uang hasil pencurian di panti asuhan Madiun tersebut juga digunakan untuk membeli sepeda motor dan handphone.

Kedua pelaku ini memang saling mengenal. Pelaku yang melakukan eksekusi pencurian yakni MY. Sedangkan pelaku DN yang dititipi uang curian itu.

“Setelah pelaku MY mendapatkan uang curian itu. Kemudian uang itu digunakan keesokan harinya,” ujar dia.

Baca Juga: Beras Bantuan Didistribusikan, Wali Kota Madiun Jamin Layak Makan

Kedua pelaku ini telah menjalankan aksinya sekitar tiga tahun, mulai dari 2019 hingga 2021. Selama tiga tahun, kedua bocah itu mencuri uang sebanyak Rp102 juta.

Kasus pencurian ini terbongkar saat salah satu pelaku sedang mengikuti pendaftaran menjadi anggota salah satu perguruan silat. Kala itu, pelaku diminta untuk mengakui kesalahan-kesalahan yang pernah dilakukan. Kemudian pelaku mengakui bahwa telah mencuri uang di panti asuhan tersebut.

Informasi tersebut akhirnya sampai kepada pengasuh panti. Selanjutnya, pengasuh panti melaporkannya ke Polres Madiun.

“Sebenarnya pengasuh panti sudah mencurigai pelaku ini. Karena memang uang panti hilang dari 2019 hingga 2021,” jelasnya.

Baca Juga: 2 Bocah Curi Duit Rp102 Juta Milik Panti Asuhan di Madiun

Untuk saat ini, pihak kepolisian masih memeriksa kedua bocah yang menjadi pelaku pencurian uang di panti asuhan di Madiun tersebut. Karena kedua pelaku masih anak-anak, polisi akan menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya