SOLOPOS.COM - Brigadir Polisi Permadi, terdakwa kasus pembunuhan bos tembakau Temanggung, menunduk mendengarkan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Temanggung, Senin (4/11/2019). (Antara-Heru Suyitno)

Solopos.com, TEMANGGUNG — Brigadir Polisi Permadi, terdakwa kasus pembunuhan bos tembakau, menunduk lesu mendengarkan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Temanggung, Jawa Tengah, Senin (4/11/2019). Aparat penegak hukum itu dihukum 20 tahun penjara atas perbuatannya.

Sidang kasus pembunuhan bos tembakau dan pupuk Tjiong Boen Siong, 62, warga Parakan, Temanggung, Jawa Tengah itu berlangsung Senin sore. Hakim yang mengadili Brigadir Permadi adalah R. Agung Wibowo sebagai ketua yang didampingi Rahmawati Wahyu dan Stephanus Yunanto.

Promosi Bukan Mission Impossible, Garuda!

Kasus pembunuhan tersebut melibatkan lima terdakwa, yakni Brigadir Permadi dan Nurtafia (istri korban) sebagai otak dari pembunuhan berencana. Dua orang berinisial Wiji Indarto (WI) dan Rizal alias Ambon sebagai eksekutor pembunuhan serta Agus Setyo (AS) yang merupakan pemilik rumah yang sedianya akan digunakan untuk menganiaya korban.

Kelima terdakwa itu diadili secara bergantian. Pembunuhan terjadi sekitar pertengahan Maret 2019 dilatarbelakangi motif perselingkuhan antara istri korban, Nurtafia, dengan Permadi yang saat itu bertugas di Polsek Kranggan, Temanggung.

Pasangan selingkuh itu menganggap Tjiong Boen Siong menjadi penghalang kisah asmara terlarang mereka. Karena itu keduanya lalu bersepakatan membunuh korban.

Permadi dan pacarnya, Nurtafia, menyewa Wiji Indarto dan Rizal untuk menganiaya lalu membunuh korban. Keduanya menerima bayaran Rp20 juta dari Nurtafia untuk aksi kejahatannya tersebut.

Terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP karena melakukan tindak pidana pembunuhan secara berencana. Permadi dijatuhi vonis pidana penjara selama 20 tahun.

"Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, keluarga korban kehilangan tulang punggung," kata ketua majelis hakim R. Agung Wibowo.

Selama persidangan, terdakwa Permadi selalu menunduk. Atas putusan hakim tersebut, terdakwa menyatakan pikir-pikir dulu. Demikian juga dengan jaksa penuntut umum (JPU) Wisnu dan Novita.

Nurtafia yang menjalani persidangan setelah Permadi juga divonis 20 tahun penjara. Lama hukuman penjara yang sama juga ditujukan kepada terdakwa Rizal dan Wiji Indarto.

Hanya terdakwa Agus Setyo yang ketiban hukuman tujuh tahun penjara karena dianggap membantu kejahatan tersebut. Atas putusan tersebut para terdakwa menyatakan pikir-pikir dulu.

Kasus itu terungkap dari laporan kehilangan yang dibuat keluarga korban karena Boen Siong tidak kunjung pulang setelah pergi dari rumah dengan mengendarai mobil pikup Mitsubishi Colt T 120 SS warna hitam. Petugas menemukan mobil korban di perkebunan teh Tambi, Kecamatan Kejajar, Kabupaten ?Wonosobo.

Pada kasus pembunuhan tersebut, korban dipancing pelaku dengan dalih membeli pupuk cair dan disepakati pupuk diserahterimakan di Bulu, di pinggir jalan raya Parakan-Temanggung. Korban pun keluar rumah mengendarai mobil bak terbuka ke tempat yang disepakati.

Saat korban turun dari mobil hen?dak mengambil pupuk, kepalanya dipukul dua kali menggunakan gagang cangkul di bagian tengkuk dan kepala belakang. Korban lalu dimasukkan ke dalam mobil Xenia ?warna hitam berpelat nomor BE 2433 YS.

Tubuh bos tembakau itu lalu dibawa ke area kebun kopi di wilayah Kecamatan Candiroto, Temanggung. Lantaran korban masih terlihat bergerak-gerak saat dalam mobil, kepala korban kembali dipukuli sebelum dibuang.

Mayat korban di?temukan pada Rabu (20/3/2019) sekitar pukul 03.00 WIB oleh petugas. Kondisinya kala itu sudah membusuk.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya