Jajaran Polres Temanggung meringkus Supriyadi, 38, pelaku penganiayaan dan pembunuhan seorang ibu rumah tangga dan anak di balitanya, Jumat (15/5/2020).
Polres Temanggung masih menunggu putusan inkrah kasus hukum Brigadir Pol. Permadi untuk menentukan sikap selanjutnya melalui sidang kode etik. Permadi, Senin (4/11/2019), telah divonis bersalah membunuh bos tembakau Temanggung, Tjiong Boen Siong.
Brigadir Polisi Permadi, terdakwa kasus pembunuhan bos tembakau Temanggung, menunduk lesu mendengarkan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Temanggung, Senin (4/11/2019). Dalam pembunuhan bus tembakau Temanggung berlatar belakang asmara itu ia dihukum 20 tahun penjara.