SOLOPOS.COM - Rinto Anggoro, 20, pengendara sepeda motor Yamaha Vixion menyampaikan permintaan maaf kepada petugas Satlantas Polres Sukoharjo. (Istimewa/Satlantas Polres Sukoharjo)

Solopos.com, SUKOHARJO–Rinto Anggoro, 20, pengendara sepeda motor Yamaha Vixion dengan knalpot brong-brongan yang sempat viral karena aksi koboi kejar-kejaran dengan petugas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sukoharjo menyampaikan permintaan maaf.

Warga Suruhan RT001 RW001 Gambirmanis, Kecamatan Pracimantoro, Kabupaten Wonogiri ini mengaku khilaf atas perbuatannya. Sebelumnya dalam video yang diunggah Info Cegatan Sukoharjo (ICS), terjadi aksi kejar-kejaran petugas Satlantas Polres Sukoharjo dengan pengendara sepeda motor Vixion yang telah dimodifikasi pada Jumat (6/8/2021). Video inipun menjadi viral di media sosial.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Kasatlantas Polres Sukoharjo AKP Heldan Pramodha Wardana menceritakan kronologis aksi kejar-kejaran petugas Satlantas dengan seorang pengendara sepeda motor pada Jumat lalu.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Ancaman Gelombang PHK Jilid II Membayangi Sukoharjo

Aksi kejar-kejaran ini bermula saat anggota Satlantas Polres Sukoharjo bernama Bripka Tegar melihat seorang pengendara sepeda motor Yahama Vixion Nomor Polisi (Nopol) AD 6138 QF melanggar lampu merah di simpang Kejaksaan Negeri (Kejari) sekitar pukul 11.00 WIB.

Selain melanggar lamph merah, pengendara juga tidak menggunakan helm dan motor tanpa kelengkapan spion. Bahkan knalpot kendaraan yamg digunakan brong-brongan. “Pengejaran dilakukan petugas dari pos Kejaksaan Negeri sampai depan BNI cabang Sukoharjo,” jelas Heldan kepada Solopos.com, Minggu (8/8/2021).

Baca Juga:  Pemkab Sukoharjo Himpun Data Anak Yatim Akibat Covid-19

Menulis Pernyataan

Namun saat dihentikan petugas, pengendara sepeda mitor Vixion justru melawan hingga sehingga petugas terjatuh. Sementara pengendara berusaha kabur. Pada saat bersamaan ada anggota Satnarkoba Polres Sukoharjo Bripda Gilar yang tengah melaksanakan pos pengamanan di BNI Cabang Sukoharjo dan membantu mengamankan pengendara motor tersebut.

“Pengendara motor langsung diamankan dan dibawa ke Mako Satlantas berikut barang bukti kendaraan. Kemudian dilaksanakan penilangan serta pelanggar menulis surat pernyataan maaf berikut video,” katanya.

Si Pengendara, Rinto Anggoro menyampaikan permohonan maaf kepada Satlantas Polres Sukoharjo atas perbuatannya. “Saya mengakui khilaf dan melawan petugas,” ucapnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya