SOLOPOS.COM - ilustrasi PHK (Freepik)

Solopos.com, SUKOHARJO –– Perpanjangan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berdampak pada meningkatnya gelombang pailit di sejumlah sektor usaha seperti ritel, perhotelan hingga manufaktur.

Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) jilid II mengancam para pekerja yang ditandai dengan pemangkasan gaji para pekerja.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sejumlah perusahaan berskala besar hingga kecil masih kesulitan mencari pemasukan untuk menutup biaya operasional. Tingkat permintaan atau order belum sebanyak saat sebelum merebaknya pandemi Covid-19. Kondisi ini memunculkan gelombang PHK karyawan jilid II.

Baca Juga: Pemkab Sukoharjo Himpun Data Anak Yatim Akibat Covid-19

Ekspedisi Mudik 2024

Sekretaris Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Endang Mulyani, mengatakan ada sejumlah perusahaan yang terpaksa mengambil kebijakan PHK lantaran minimnya pemasukan akibat pandemi Covid-19.

“Di wilayah Kecamatan Grogol, ada perusahaan yang melakukan PHK terhadap delapan karyawan. Sekarang masih dalam proses mediasi tripartit yang difasilitasi pemerintah,” kata dia, saat dihubungi Espos, Minggu (8/7/2021).

Saat awal munculnya pandemi Covid-19 pada 2020, jumlah karyawan yang terkena PHK dan dirumahkan oleh perusahaan mencapai lebih dari 5.200 orang. Mereka berasal dari perusahaan yang bergerak di bidang tekstil, perhotelan, dan kesehatan.

Tak menutup kemungkinan, ledakan gelombang PHK jilid II kembali terjadi akibat pembatasan aktivitas usaha selama penerapan PPKM Darurat pada 3 Juli. “Kami hanya bisa memfasilitasi jika ada laporan terkait PHK karyawan oleh manajemen perusahaan. Kami juga memahami kondisi finansial masing-masing perusahaan berbeda,” ujar dia.

Baca Juga: Nasib Buram Buruh Terancam PHK Massal dan Risiko Tertular Covid-19

Lowongan Kerja

Perusahaan yang mengambil kebijakan PHK dan merumahkan karyawan wajib melaporkan kepada instansi terkait. Apabila ada perusahaan lain yang membuka lowongan kerja maka petugas pengawas ketenagakerjaan bakal menghubungi mereka agar segera melamar dan mendapatkan pekerjaan baru.

Selama ini, Disperinaker Sukoharjo bersama Asosiasi Perusahaan Indonesia (Apindo) Sukoharjo dan perwakilan serikat pekerja melakukan monitoring di sejumlah perusahaan secara berkala.

“Jika ada persoalan yang erat hubungannya dengan ketenagakerjaan dicari solusi aklernatifnya. Termasuk bagi karyawan yang terkena PHK didorong agar segera mendapatkan pekerjaan baru lewat program jaminan kehilangan pekerjaan,” papar dia.

Baca Juga: Hebat! Kades Krajan Sukoharjo Ikut Tim Pemulasaran Jenazah Covid-19

Ketua Apindo Sukoharjo, Yunus Arianto, menyatakan sebagian perusahaan masih berusaha bangkit dari keterpurukan akibat pandemi Covid-19. Perpanjangan PPKM memperlambat laju perekonomian daerah. Upaya percepatan pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19 otomatis tertahan karena masa resesi ekonomi kian panjang.

Pria yang akrab disapa Ari itu mendorong percepatan vaksinasi bagi pekerja atau karyawan pabrik. “Perusahaan berupaya keras tidak mengambil langkah PHK karyawan. Namun, sekali lagi tergantung kondisi finansial perusahaan apakah kuat menahan beban operasional atau tidak,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya