SOLOPOS.COM - Polisi menunjukkan barang bukti dan tersangka pembacokan di Jalan Damai, Sleman, Senin (27/3/2023). - Harian Jogja/Lugas Subarkah

Solopos.com, SLEMAN — Pelaku klitih di Jalan Damai atau di depan Indomaret Mudal, Kalurahan Sariharjo, Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, berhasil dibekuk aparat kepolsian setempat. Pelaku klitih ini merupakan pria berusia 32 tahun dan bekerja sebagai juru parkir.

Kasatreskrim Polresta Sleman, Kompol Deni Irwansyah, mengatakan pelaku berinisial MS ini diduga melakukan aksi klitih di Jalan Damai atau di depan Indomaret Mudal pada Minggu (5/3/2023) sekitar pukul 22.30 WIB. Pelaku ini menyerang pengendara motor dengan celurit, akibatnya seorang warga mengalami luka di punggung.

Promosi Bukan Mission Impossible, Garuda!

Dia menyampaikan kejadian ini bermula saat korban yang membonceng saksi melintas di Jalan Damai dari arah barat ke timur. Saat memasuki Jalan Damai, korban diikuti dari belakang oleh tersangka.

Setibanya di lokasi kejadian, tersangka yang merupakan warga Ngaglik itu langsung menyabetkan celurit ke arah saksi dan korban.

Saksi yang posisinya di depan berhasil menghindar. Sedangkan korban yang membonceng terkena sabetan celurit di bagian punggungnya.

“Tersangka langsung tancap gas ke arah Jalan Kaliurang. Korban mengalami luka sobek di punggung 3 cm dan 2 cm,” kata dia, Senin (27/3/2023).

Tersangka MS ditangkap oleh anggota Polresta Sleman dan Jatanras Polda DIY pada 7 Maret lalu di parkiran timur Monjali saat sedang mabuk-mabukan. Tersangka meurpakan juru parkir di wilayah tersebut.

Dari keterangan, kata dia, sebelum melakukan aksi klitih tersangka sudah dalam kondisi mabuk karena telah menenggak empat botol anggur merah.

“Sempat meminum empat botol anggur merah dan membawa celurit,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, MS mengaku membacok korban karena mengira mereka rombongan klitih atau kejahatan jalanan. Padahal, saksi dan korban itu perempuan dan laki-laki.

“Pengakuannya tersangka melihat ada gerombolan lain,” katanya.

Adapun celurit yang digunakan MS memang sudah disiapkan dan disimpan di celananya dengan alasan untuk berjaga-jaga. Atas perbuatannya, MS terancam Pasal 351 KUHP dengan hukuman pidana lima tahun.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Klitih Terjadi Lagi, Pelaku Bacok Pengendara Motor di Jalan Damai Sleman

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya