SOLOPOS.COM - Ketua TP4D Kejari Wonogiri, Triyanto (kedua dari kanan), mengecek drainase hasil pekerjaan realisasi dana desa di Desa Baturetno, Wonogiri, Selasa (24/10/2017). (Rudi Hartono/JIBI/Solopos)

Pemerintah menetapkan nilai upah pekerja proyek dana desa setara dengan 80% UMP.

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah menetapkan besaran upah pekerja swakelola yang menggunakan dana desa sebesar 80% dari upah minimum provinsi (UMP) masing-masing.

Promosi BRI Borong 12 Penghargaan 13th Infobank-Isentia Digital Brand Recognition 2024

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo mengatakan langkah tersebut diambil agar warga desa yang sudah bekerja tidak beralih pekerjaan. Selain itu, program ini ditujukan bagi pekerja yang minim kemampuan dan berada dalam usia non-produktif.

“Tujuan utamanya adalah untuk menciptakan lapangan kerja baru, bukan memindahkan pekerjaan warga desa. Kalau di atas UMP, akan banyak yang menjadi pekerja dana desa,” kata Eko di Kantor Presiden, Jumat (3/11/2017).

Pihaknya mengusulkan sebanyak 30% dari dana desa digunakan untuk upah tenaga kerja. Skema tersebut diyakini bisa menciptakan 300 juta hari orang kerja (HOK) dan setara dengan 5 juta tenaga kerja.

Jika digunakan untuk membangun infrastruktur seperti Posyandu, PAUD, atau pasar desa, lanjutnya, akan tercipta lapangan kerja berkelanjutan sebanyak 692.788 tenaga kerja. Jadi diharapkan secara keseluruhan akan tercipta sebanyak 5,7 juta tenaga kerja pada 2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya