SOLOPOS.COM - Haryono Wahyudiyanto (Solopos/Istimewa)

Solopos.com, SOLO — Pengurus Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) mengumumkan akan menggelar kongres luar biasa (KLB) pada 18 Maret 2023. KLB pascatragedi di Stadion Kanjuruhan itu digelar untuk memilih ketua umum, wakil ketua umum, dan anggota komite eksekutif atau executive committee PSSI.

KLB itu sejatinya adalah kongres biasa yang dipercepat. PSSI sebenarnya menjadwalkan kongres pada November 2023. Percepatan kongres diputuskan dalam emergency meeting komite eksekutif PSSI pada 28 Oktober 2022. PSSI telah melaporkan rencana penyelenggaraan KLB kepada Federation Internationale de Football Association (FIFA).

Promosi Mendamba Ketenangan, Lansia di Indonesia Justru Paling Rentan Tak Bahagia

Alasan PSSI mempercepat kongres biasa menjadi KLB memunculkan pertanyaan. Menurut Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan, KLB digelar untuk merespons rekomendasi Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Stadion Kanjuruhan agar pemerintah memberikan izin bergulirnya kembali kompetisi sepak bola Indonesia.

Selain itu, karena ada permintaan dari anggota pemilik suara (voters), dalam hal ini Persis Solo dan Persebaya Surabaya.  Alasan lainnya adalah menghindari keretakan dan perpecahan dalam persepakbolaan Indonesia.

Apabila merujuk Pasal 30 Statuta PSSI, KLB dapat digelar jika ada permintaan dari anggota komite eksekutif. Kemudian ada usulan 50% anggota PSSI atau 2/3 dari jumlah delegasi membuat permohonan tertulis. Sejauh ini tidak ada anggota komite eksekutif PSSI yang terang-terangan meminta KLB.

Keputusan mempercepat kongres biasa menjadi KLB baru diputuskan dalam emergency meeting. Sementara kalau KLB digelar atas permintaan tertulis dari 50% anggota, yang mengajukan baru Persis Solo dan Persebaya Surabaya.

Kalau kita pahami sesungguhnya masyarakat menghendaki pengurus PSSI termasuk komite eksekutif  mengundurkan diri sebagai pertanggung jawaban moral atas tragedi di Stadion Kanjuruhan yang  mengakibatkan 135 orang meninggal dunia dan ratusan lainnya luka-luka. Hal ini pula yang direkomendasikan TGIPF Tragedi Stadion Kanjuruhan.

Kenapa pengurus PSSI harus mundur? Menurut TGIPF, karena PSSI tidak profesional. PSSI tidak memahami tugas dan peran masing-masing, cenderung mengabaikan berbagai peraturan dan standar yang sudah dibuat sebelumnya, serta saling melempar tanggung jawab kepada pihak lain.

Sikap dan praktik seperti ini merupakan akar masalah selama bertahun-tahun dalam penyelenggaraan kompetisi sepak bola nasional. Dibutuhkan langkah-langkah perbaikan secara drastis, namun terukur untuk membangun peradaban baru dunia sepak bola nasional.

Atas dasar ini pengurus PSSI harus mengundurkan diri baru kemudian digelar KLB. FIFA akan memahami KLB digelar karena alasan pengurus PSSI mundur, bukan alasan yang dibuat-buat.

Apalagi dalam pernyataan pengurus, PSSI menggelar KLB hanya untuk memilih ketua umum, wakil ketua umum, dan anggota komite eksekutuf. Sesungguhnya permasalahan di PSSI dan sepak bola nasional begitu sistematis sehingga tidak cukup dengan mengganti pengurus dan komite eksekutif PSSI.

Tragedi di Stadion Kanjuruhan menyadarkan kita perlunya manajemen organisasi sepak bola nasional yang baik dan profesional. Tragedi itu terjadi karena kurangnya sosialisasi atau pelatihan yang memadai tentang regulasi FIFA dan PSSI kepada penyelenggara pertandingan, baik kepada panitia pelaksana, aparat keamanan, dan suporter.

Tembakan gas air mata di tribune Stadion Kanjuruhan menunjukkan ketidakpatuhan atau ketidaktahuan panitia pelaksana pertandingan dan aparat terhadap regulasi FIFA. FIFA Stadium Safety and Security Regulations pada Pasal 19 huruf b menyatakan tidak diperbolehkan mempergunakan senjata api atau gas pengendali massa di stadion.

Statuta

Meski demikian, PSSI tidak mau disalahkan dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan itu. Ini karena di dalam regulasi PSSI (regulasi keselamatan dan keamanan PSSI tahun 2021) membebaskan PSSI dari tanggung jawab dalam pelaksanaan pertandingan.

PSSI tidak mempertimbangkan faktor risiko saat menyusun jadwal kolektif penyelenggaraan Liga 1. Jadwal dibuat hingga larut malam hanya untuk kepentingan bisnis dengan stasiun televisi, tanpa memikirkan dampak terhadap keamanan dan kesehatan pemain.

Tidak kalah penting adalah regulasi PSSI yang memancing potensi konflik  kepentingan atau conflict of interest di dalam struktur kepengurusan. Khususnya unsur pimpinan PSSI (komite eksekutif) yang diperbolehkan berasal dari pengurus atau pemilik klub.

Hal-hal seperti itu hanya sebagian dari Statuta PSSI yang harus diamendemen. KLB dapat mengubah Statuta PSSI yang menghambat dan membahayakan persepakbolaan nasional. Pasal 31 Statuta PSSI menyatakan KLB berwenang mangemendemen Statuta PSSI dan tata tertib kongres.

Jadi, agenda KLB jangan hanya urusan mengganti pengurus PSSI. Menghasilkan kepemimpinan dan kepengurusan PSSI yang berintegritas, profesional,  bertanggung jawab, dan bebas dari konflik kepentingan sangat penting.

Hal lebih penting lagi adalah KLB harus menjadi solusi untuk pelaksanaan prinsip tata kelola organisasi sepak bola yang baik (good organization governance). Termasuk di dalamnya prinsip keterbukaan informasi publik terhadap berbagai sumber dan penggunaan finansial.

Jadi, untuk apa KLB PSSI digelar jika hanya mengganti kepengurusan tanpa mereformasi statuta? Lebih parah lagi, KLB dilaksanakan hanya untuk mendukung status quo sehingga orang-orang yang saat ini menguasai federasi sepak bola Indonesia masih bisa menggunakan pengaruh mereka untuk melanggengkan kekuasaan.

(Esai ini terbit di Harian Solopos edisi 3 November 2022. Penulis adalah wartawan Solopos Media Group)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya