SOLOPOS.COM - Kapolres Ponorogo, AKBP Arief Fitrianto berbincang dengan pelaku penyebaran informasi hoax di Mapolres setempat, Kamis (9/4/2020). (Istimewa/tribratanewsponorogo.com)

Solopos.com, PONOROGO — Aparat Polres Ponorogo menangkap seorang petani yang diduga menyebarkan berita hoaks terkait meninggalnya pasien Covid-19 asal Ponorogo di media sosial. Padahal kondisi pasien Covid-19 yang dirawat di RSUD dr. Harjono Ponorogo kondisi kesehatannya membaik.

Petani bernama Agus Hariyadi, 44, warga Dukuh Dampak, Desa Semanding, Kecamatan Kauman, Ponorogo itu ditangkap aparat kepolisian pada Kamis (9/4/2020). Kapolres Ponorogo, AKBP Arief Fitrianto, mengatakan pelaku ditangkap karena telah menyebarkan berita hoaks di media sosial Facebook tentang pasien Covid-19 asal Ponorogo meninggal dunia.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Dari pengakuannya, pelaku mendapatkan kiriman screenshot percakapan di aplikasi Whatsapp tentang pasien warga Ponorogo meninggal dunia karena virus corona, Senin (6/4/2020). Pelaku mendapatkan foto SS percakapan itu di grup BPD Semanding.

Muncul Dentuman Misterius di Sleman Dini Hari Tadi, Warga Kaitkan dengan Merapi

Setelah mendapatkan kiriman foto SS percakapan itu, pelaku kemudian mengunggahnya di media sosial Facebook di grup Info Cegatan Wilayah Ponorogo (ICWP) Tanpa Sensor.

“Satu jam kemudian ada pemberitahuan di grup WA BPD Semanding bahwa berita itu tidak benar alias hoax,” kata Arief yang dikutip Madiunpos.com dari laman resmi Polres Ponorogo, tribratanewsponorogo.com, Sabtu (11/4/2020).

Unggahan informasi hoaks tentang pasien Covid-19 di Ponorogo meninggal itu pun langsung viral dan membuat masyarakat menjadi resah. Hingga akhirnya, tim penyelidik dari Satreskrim Polres Ponorogo turun dan mengamankan pelaku.

Sumber Dentuman di Jakarta Bisa Jadi Akibat Gempa

Kapolres menyampaikan terkait kondisi ketiga pasien Covid-19 yang dirawat di RSUD dr. Harjono sudah membaik. Hal itu berdasarkan keterangan dari Dinas Kesehatan Ponorogo. “Pelaku mengaku tidak ada niat unsur kesengajaan untuk menyebarkan berita boang tersebut,” ujarnya.

Melanggar UU ITE

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan PAsal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE.

Pelaku beserta barang bukti dua unit handphone yang digunakan akan diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Dari kejadian itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk menyaring informasi terlebih dahulu sebelum mengunggahnya di media sosial.

Polisi Pakai APD Saat Geledah Tio Pakusadewo, Kenapa?

Sementara itu, Agus Hariyadi, pelaku penyebaran informasi hoaks, mengaku menyesal atas perbuatannya yang telah mengunggah informasi bohong terkait pasien Covid-19 asal Ponorogo yang meninggal dunia. Dia berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya itu lagi.

“Saya minta maaf sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Ponorogo khsusunya kepada bapak Slamet, yang mana saya telah mengupload berita yang tidak benar atas kondisi pasien Covid-19 di Ponorogo. Saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya