SOLOPOS.COM - ilustrasi (Freepik)

Solopos.com, KARANGANYAR — Pendiri sekaligus pendiri Exalos Indonesia, Janu Wahyu Widodo, mengatakan berdasarkan foto yang ia terima, ular yang menggigit MG, bocah berusia 1,5 tahun di Desa Pereng, Kecamatan Mojogedang, Kabupaten Karanganyar hingga meninggal dunia adalah ular hijau berekor merah dari spesies trimeresurus insularis.

Menurut Janu, bisa ular tersebut tidak terlalu mematikan namun karena volume bisa (racun) yang masuk terlalu banyak dapat menyebabkan kondisi terburuk.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

“Ularnya itu trimeresurus insularis. Ular ini belum ada antibisanya di Indonesia. Sebenarnya ularnya tidak begitu mematikan tapi [dalam kasus MG] volume bisa yang masuk ke tubuh mungkin banyak. Karena ular itu dikira mainan sehingga tergigit lima kali. Cuma ular ini memang berbisa tinggi dan kandungan venomnya hemotoxin,” ujarnya, Sabtu (19/3/2022).

Baca Juga: Digigit Ular, Pertolongan Pertama Menentukan Keselamatan Korban

Ia menjelaskan ada beberapa faktor yang menyebabkan gigitan ular menjadi berbahaya. Yang pertama adalah kandungan bisa dari ular tersebut.

Untuk ular hijau berekor merah ini tergolong berbisa tinggi. Faktor kedua adalah volume bisa yang masuk ke dalam tubuh, dan faktor ketiga adalah penanganan, baik penanganan yang salah atau keterlambatan dalam penanganan.

Ia mengimbau, jika seseorang tergigit ular apapun yang pertama dilakukan adalah tetap tenang. Dalam kasus yang menimpa anak kecil, orang dewasa harus dapat menenangkan korban.

Kemudian lakukan pertolongan pertama pada gigitan. Menurutnya, ini adalah tahap krusial karena karena jika pertolongan ini salah atau tidak benar atau terlambat, maka pertolongan lanjutannya akan mendapatkan kesulitan.

Baca Juga: Jika Digigit Ular, Jangan Banyak Gerakan Agar Bisa Tak Menyebar

Pertahankan tidak ada kontraksi atau gerakan di sekitar gigitan agar bisa ular tidak menyebar atau disebut fase lokal.

“Pada fase lokal ini belum memerlukan antibisa. Ini yang dapat menyelamatkan korban. Orang awam menganggap bahwa bisa ular mengalir lewat darah, tetapi sebenarnya bisa mengalir lewat kelenjar getah bening. Bisa di kelenjar getah bening akan menyebar kalau ada kontraksi otot. Jadi kalau kita gerakkan bisanya akan menyebar. Di sini yang terjadi fase penyebaran/sistemik/perusakan,” imbuhnya.

Bawalah segera korban ke rumah sakit. Di sana biasanya tidak diberi antibisa, tetapi diobservasi selama dua hari. Bila terjadi tanda-tanda penyebaran bisa, akan dilakukan pertolongan lanjutan seperti pemberian antinyeri atau antibengkak.

Baca Juga: Warga Sidoharjo Sragen Dipatuk Ular Hijau

“Segera dibawa ke rumah sakit untuk diobservasi dan di sana punya obat-obat pendukung,” imbuhnya.

Seperti diberitakan, seorang bocah, MG, yang berusia 1,5 tahun asal Desa Pereng, Kecamatan Mojogedang, Kabupaten Karanganyar meninggal dunia akibat gigitan ular. Korban yang juga putri Kepala Desa (Kades) Pereng Sriyanto ini digigit pada Selasa (15/3/2022) dan meninggal dunia Kamis (17/3/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya