SOLOPOS.COM - Anggota Exalos Indonesia Rescue and Education menunjukkan beberapa ular hijau ekor merah hasil evakuasi di Ngemplak, Boyolali, Sabtu (19/3/2022). (Istimewa)

Solopos.com, SOLO — Seorang bocah berusia 1,5 tahun asal Desa Pereng, Kecamatan Mojogedang, Kabupaten Karanganyar, MG, meninggal dunia akibat gigitan ular hijau ekor merah, Kamis (17/3/2022).

Putri Kepala Desa (Kades) Pereng, Sriyanto itu meninggal dunia setelah dirawat sejak Selasa (15/3/2022).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Ketua Exalos Indonesia Rescue and Education, Janu Widodo, 36, menjelaskan vitalnya pemberian pertolongan pertama kepada korban dalam kejadian gigitan ular. Langkah pertolongan pertama tersebut sangat menentukan nasib korban.

Baca Juga: Detik-Detik Putri Kades di Karanganyar Meninggal Digigit Ular

Saat diwawancara Solopos.com melalui ponsel, Sabtu (19/3/2022) malam, anggota Kompi Perhubungan Detasemen Markas Brigif 6 Kostrad Palur, Mojolaban, Sukoharjo, itu menceritakan langkah-langkah pertolongan pertama kepada korban.

“Langkah yang paling utama dan sangat krusial adalah pertolongan pertama. Pertolongan lanjutan oleh tenaga kesehatan sangat-sangat tergantung pada pertolongan pertama, yaitu sebagai rescuer atau pun korban jangan panik, tetap tenang,” ujar dia.

Janu menjelaskan bisa atau racun ular mengalir atau menjalar tidak melalui darah, melainkan melalui kelenjar getah benih. Ketika ular menggigit dan memasukkan racun, kelenjar getah bening akan mengikat racun tersebut.

Baca Juga: Mengira Mainan, Bocah 1,5 Tahun di Karanganyar Meninggal Digigit Ular

“Bila kita menggerakkan bagian tubuh kita, terutama tempat yang tergigit, akan terjadi kontraksi. Bila tergigit ular, apakah bisa tinggi membahayakan manusia, tetap tenang dan upayakan racun tak menyebar. Jangan melakukan kontraksi,” papar dia.

Bila otot tidak mengalami kontraksi atau gerakan, menurut Janu, racun ular berpeluang untuk tidak menyebar ke bagian lain tubuh. Ketika itu yang terjadi, berarti racun atau bisa ular bisa dilokalisasi dan dalam dua hingga tiga hari korban bisa sembuh.

Namun tetap korban harus dibawa ke fasilitas kesehatan untuk dilakukan observasi oleh dokter dan petugas medis lain. Bila dokter melihat adanya penyebaran racun pada tubuh korban, langkah selanjutnya adalah pemberian antibisa kepada korban.

Baca Juga: Awww, Jempol Remaja Mondokan Sragen Digigit Ular Tanah

“Pemberian antibisa ini oleh dokter, tidak boleh orang lain. Dan pemberian antibisa ini pada fase sistemik, di mana racun ular sudah menyebar,” kata dia.

Namun persoalannya, menurut Janu, di Indonesia belum ada anti bisa ular hijau ekor merah.

Sehingga langkah pertolongan pertama kepada korban akan sangat menentukan. Selain itu, Janu menyebut kondisi tubuh korban pada saat tergigit ular juga penting. Ketika kondisi tubuh sedang baik akan sangat membantu proses penyembuhan.

“Orang awam terkadang memijat, mengisap dan mengikat sekitar titik gigitan. Ini justru sangat bahaya. Racun justru akan cepat menyebar. Yang juga menentukan adalah kondisi kita saat tergigit ular, apakah sedang baik atau tidak,” sambung dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya