SOLOPOS.COM - Petugas Polresta Sidoarjo menunjukkan tersangka pelaku penganiaya hingga mengakibatkan korban meninggal dunia di perguruan silat, Selasa (20/9/2022). ANTARA/HO-Polresta Sidoarjo

Solopos.com, SIDOARJO — Ujian kenaikan tingkat sebuah perguruan silat di Sidoarjo, Jawa Timur berujung maut setelah salah satu peserta berinisial AR meninggal dunia.

Empat pesilat ditetapkan sebagai tersangka kekerasan terhadap peserta ujian kenaikan tingkat.

Promosi BRI Borong 12 Penghargaan 13th Infobank-Isentia Digital Brand Recognition 2024

Kepala Polresta Sidoarjo Kombes Pol, Kusumo Wahyu Bintoro, di Sidoarjo, Selasa (20/9/2022), mengatakan keempat orang tersangka tersebut adalah koordinator pelatihan sebuah perguruan silat di Sidoarjo berinisial EAN, MAS, FLL, dan MRS.

“Penetapan empat orang sebagai tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan orangtua korban kepada petugas kepolisian,” katanya seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Baca Juga: 1.371 Pesilat dari Berbagai Daerah Ikuti Kejuaraan Pencak Silat di Semarang

Ia menyatakan, dalam laporan tersebut ada kejanggalan atas meninggalnya korban yang saat itu sedang mengikuti prosesi ujian kenaikan tingkat sebuah perguruan silat.

“Dari visum hasil autopsi jenazah didapatkan kesimpulan pemeriksaan luar ditemukan luka memar pada wajah kanan dan kiri, luka memar dada dan luka lecet dada. Lalu pemeriksaan dalam ditemukan pendarahan pada kelenjar perut serta memar di hati,” ujarnya.

Baca Juga: Cegah Gesekan Perguruan Silat, Forkompimda Grobogan Lakukan Ini

Dia mengatakan, korban mengalami beberapa luka tersebut hingga dibawa ke RSUD Sidoarjo namun setelah mendapatkan perawatan medis nyawa korban tak terselamatkan.

“Hasil pengungkapan kami terkait kasus ini, para pelaku sebagai tim penguji melakukan tindakan kekerasan fisik dengan memukul dan menendang korban, karena menganggap korban tidak serius mengikuti ujian kenaikan tingkat,” ujar Kusumo Wahyu Bintoro.

Baca Juga: Sempat Kritis, 2 Korban Tawuran Antar-Perguruan Silat di Madiun Sudah Membaik

Dalam perkara ini, ancaman hukuman bagi keempat pelaku yang telah melakukan kekerasan terhadap anak hingga mengakibatkan kematian adalah penjara 15 tahun.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (3) jo 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 170 ayat (2) ke tiga KUHP,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya