SOLOPOS.COM - Tunggakan BPJS Kesehatan bisa dicicil melalui program keringanan Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab). (Ilustrasi/Solopos Dok)

Solopos.com, SOLO — Tahukah Anda jika tunggakan BPJS Kesehatan bisa dicicil?  BPJS Kesehatan memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang menunggak iuran.

Tunggakan BPJS Kesehatan bisa dicicil melalui program keringanan Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab).

Promosi Telkom Apresiasi Wahyu, Warrior Telkom Akses yang Viral karena Bantu Petani

Mengutip informasi dari laman resmi BPJS Kesehatan, Senin (23/1/2023), untuk mengikuti Program Rehab, peserta PBPU harus memenuhi syarat dan ketentuan.

Peserta PBPU yang memiliki tunggakan dengan usia tunggakan 4 sampai dengan 24 bulan dapat mengikuti Program Rehab. Bagi Peserta PBPU yang ingin mengikuti program dapat melakukan pendaftaran melalui Aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165.

Pendaftaran dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan. Sementara maksimal periode pembayaran bertahap adalah 12 tahapan.

Namun sebagai catatan, program cicilan ini hanya diperuntukkan bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

Mengutip laman BPJS Kesehatan, syarat lainnya untuk mendapatkan fasilitas ini adalah memiliki tunggakan iuran maksimal 24 bulan.

Para peserta PBPU dan BP juga dapat melakukan pendaftaran melalui aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165, di mana maksimal periode pembayaran cicilan sebanyak 12 tahapan.

Berikut cara mencicil tunggakan iuran BPJS Kesehatan lewat aplikasi Mobile JKN:

1. Pilih menu Program Rehab pada aplikasi Mobile JKN

2. Setelah pilih menu Program Rehab, akan muncul informasi awal mengenal Program Rehab dan Total Tunggakan Keluarga, kemudian klik lanjut

3. Muncul syarat dan ketentuan Program Rehab, pilih setuju

4. Pada tampilan simulasi, pilih jangka waktu pembayaran bertahap (minimal 2 bulan dan maksimal setengah dari total bulan menunggak), klik lanjut

5. Peserta memilih opsi untuk pembayaran tagihan bulan berjalan yang terbentuk, kemudian klik daftar

6. Akan muncul konfirmasi terkait dengan pendaftaran Program Rehab.

7.  Pastikan email telah sesuai, apabila belum sesuai dapat dilakukan perubahan data pada menu ubah data, apabila telah sesuai klik Setuju

8. Peserta membayar tagihan iuran pada kanal-kanal pembayaran yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan

9. Pendaftaran Program Rehab dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan, kecuali Februari sampai dengan tanggal 27

10. Peserta yang terdaftar Autodebit, maka tagihan akan terkoneksi dengan tagihan Auto Debit.

Itulah ulasan tentang tunggakan BPJS Kesehatan bisa dicicil dan cara mencicil tunggakan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya