Iuran BPJS Kesehatan menjadi perhatian setelah disepakatinya oleh pemerintah dan DPR RI tentang RUU Kesehatan atau omnibus law Kesehatan pada pekan lalu.
besaran iuran BPJS Kesehatan yang berlaku saat ini untuk peserta PBPU serta BP adalah senilai Rp42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III.
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri mengatakan peserta yang berpenghasilan lebih besar maka akan semakin besar pula nominal iurannya.
Cara mengurus kartu BPJS Kesehatan yang hilang relatif mudah, bisa dilakukan dengan datang secara langsung ke kantor BPJS Kesehatan secara offline dan melalui cara online.
Iuran bagi peserta PBPU dan mandiri khusus kelas III, bisa tetap membayar sebesar Rp25.500, sementara untuk sisanya sebesar Rp16.500 akan dibayarkan oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.