SOLOPOS.COM - Angeline (kanan) bersama ibu angkatnya Margriet (tengah) dan kakak angkatnya Christina (kiri). (Twitter.com)

Tragedi pembunuhan Angeline bergulir hingga sidang lanjutan praperadilan.

Solopos.com, DENPASAR — Sidang lanjutan praperadilan yang diajukan ibu angkat bocah Angeline, Margriet Megawe digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (27/7/2015). Dalam proses sidang lanjutan tersebut, baik Margriet atau kuasa hukumnya dihujani dengan hujatan dari warga.

Promosi BRI Meraih Dua Awards Mobile Banking dan Chatbot Terbaik dalam BSEM MRI 2024

Sidang lanjutan praperadilan kasus pembunuhan Angeline ini dipimpin hakim Achmad Petencili. Sidang tersebut dihadiri tim penasihat hukum Margriet yakni, Hotma Sitompoel, Jefri Kam, dan Aldres Napitupulu. Sedangkan Polda Bali menurunkan 4 empat orang tim pengacara dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Bali. [Baca: Ini 3 Permohonan Pembela Margriet Buat Cabut Status Tersangka]

Selama di ruang sidang, Hotma Sitompoel diteriaki massa yang memakinya melalui alat pengeras suara atau megaphone. Kata-kata makian meluncur dari pengunjung sidang yang ditujukan untuk Hotma.

Setelah sidang selesai pada pukul 11.30 WIB, Hotma bersama tim kuasa hukum lainnya mendapat pengawalan ketat dari pihak kepolisian. [Baca: Sidang Perdana Praperadilan Margriet, Once Mekel: Memperjuangkan Hak Kita]

Kuasa hukum Margriet lainnya, Dion Pongkor mempertanyakan pengawalan tersebut. Sebab, tidak mungkin dia bersama rekan-rekannya akan dibunuh oleh massa yang meneriaki mereka sejak masih di dalam ruang sidang hingga persidangan selesai.

“Kenapa harus dikawal? kita juga tidak akan dibunuh oleh mereka [massa] kok,” kata Dion di Pengadilan Negeri  Denpasar, sebagaimana dilansir Liputan6, Senin (27/7/2015). [Baca: Membaca Senyum Margriet, Kriminolog: Dia Berbahaya]

Sementara itu, dilaporkan Okezone, Senin, Margriet dan tim kuasa hukumnya langsung dihadang puluhan personel Dalmas Polresta Denpasar yang menjaga ketat jalannya sidang. Dikarenakan tak diizinkan masuk, massa bergantian berorasi memberi dukungan ke Polda Bali dalam mengusut kasus pembunuhan Angeline dan hakim agar menolak praperadilan Margriet.

“Gantung Margriet, hukum mati Margriet. Gantung pengacara Margriet,” teriak seorang pendemo di depan Gedung Pengadilan Negeri Denpasar, Senin.

Kabarnya, dalam persidangan, Dion Pongkor bersikeras menyatakan tidak ada bercak darah yang ditemukan di lokasi pembunuhan Angeline.

“Dari keterangan yang disampaikan termohon tidak disebutkan ada bukti bercak darah di kedua alat bukti sebagaimana keterangan tersangka Agus,” jelas Dion.

Pihak Dion keberatan karena alat bukti yang diajukan hanya berdasar pada keterangan Agus yang diketahui selalu berubah-ubah.

Dion lantas mempertanyakan apakah semua perubahan keterangan Agus tersebut didukung pada alat bukti yang sah. “Makanya sidang besok kita akan lihat,” katanya menegaskan.

“Kami minta semua itu dibuka, biar masyarakat melihat keterangan Agus di BAP yang berubah-ubah dan mana yang berkesesuaian,” tanda Dion.

Sebelumnya, Angeline, bocah perempuan berusia delapan tahun ditemukan tewas terkubur di halaman belakang rumah Margriet di Jl. Sedap Malam Nomor 26 Sanur. Penyelidikan yang dilakukan polisi mengarah pada dugaan keterlibatan Margriet dan Agus, mantan anak buah Magriet.

Kepolisian Daerah Bali pun menetapkan Margriet Megawe dan Agus sebagai tersangka kasus pembunuhan Angeline. Margriet diduga sebagai pelaku utama dalam pembunuhan tersebut. Terkait dengan itu, polisi juga menyangkakan pasal pembunuhan berencana kepadanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya