SOLOPOS.COM - Ilustrasi bank emas (Freepik)

Solopos.com, JAKARTA – Lembaga jasa keuangan (LJK) yang melayani kegiatan usaha bank bullion atau bank emas tanpa restu dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat dikenai sanksi pidana hingga sanksi denda hingga Rp600 miliar.

Hal itu sebagaimana tercantum di dalam draf Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) pada Pasal 301, draf tersebut merupakan versi 5.0 yang diterbitkan pada Kamis (8/12/2022). Pemerintah dan DPR telah menyetujui dan menandatangani RUU PPSK. Selanjutnya, RUU PPSK akan dibawa ke sidang paripurna untuk disahkan sebagai UU.

Promosi Pentingnya Digitalisasi dalam Pengembangan Usaha Era Kini

“LJK [lembaga jasa keuangan] yang menjalankan kegiatan usaha bullion tanpa izin usaha dari OJK dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp50 miliar dan paling banyak Rp600 miliar,” demikian bunyi pasal tersebut seperti dikutip Jumat, (9/12/2022).

Bullion sendiri merupakan kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas dalam bentuk simpanan, pembiayaan, perdagangan, penitipan emas, dan/atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh LJK, demikian bunyi RUU PPSK Pasal 130. Adapun, kegiatan lainnya yang dimaksud adalah transaksi over the counter, transaksi derivatif, dan transaksi sekuritisasi.

“Derivatif adalah suatu instrumen yang nilainya merupakan turunan dari aset yang mendasarinya,” bunyi Pasal 1. Selanjutnya, ketentuan LJK terkait kegiatan usaha bullion, pentahapan pelaksanaan kegiatan usaha bullion, tata kelola, manajemen risiko, prinsip kehati-hatian, dan sanksi administratif akan diatur dalam Peraturan OJK (POJK).

Baca Juga: OJK Bakal Awasi Pasar Kripto, Ini Dampaknya Menurut Pengamat

Sebagaimana diketahui, kegiatan usaha bullion masuk ke dalam ruang lingkup RUU PPSK. Dalam hal ini, omnibus law keuangan dibentuk dengan maksud mendorong kontribusi sektor keuangan bagi pertumbuhan ekonomi yang inklusif, berkelanjutan, dan berkeadilan guna meningkatkan taraf hidup masyarakat, mengurangi ketimpangan ekonomi, serta mewujudkan Indonesia yang sejahtera maju dan bermartabat.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Pemain’ Emas Wajib Simak! Tidak Kantongi Izin OJK Kena Denda hingga Rp600 Miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya