Tidak Kantongi Izin OJK, Bank Emas Terancam Denda Rp600 Miliar
Lembaga jasa keuangan (LJK) yang melayani kegiatan usaha bank bullion atau bank emas tanpa restu dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat dikenai sanksi pidana hingga sanksi denda hingga Rp600 miliar.