SOLOPOS.COM - Menko Polhukam sekaligus Ketua TGIPF Peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang memberi keterangan saat tiba di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (14/10/2022). (ANTARA/Gilang Galiartha)

Solopos.com, JAKARTATim Gabungan Independen Pencarian Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan menyebutkan setidaknya ada enam pihak yang ikut “berdosa” dalam peristiwa di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Setelah melakukan penyidikan, TGIPF yang dipimpin oleh Menko Polhukam Mahfud Md menilai seluruh pemangku kepentingan terkait tidak memahami tugas dan peran masing-masing. Para pemangku kepentingan ini cenderung mengabaikan berbagai peraturan dan standar yang sudah dibuat sebelumnya, serta saling melempar tanggung jawab pada pihak lain.

Promosi Banjir Kiper Asing Liga 1 Menjepit Potensi Lokal

TGIPF seperti dilansir dari Bisnis, kemudian memberikan berbagai pernyataan, termasuk mendorong agar Polri dan TNI juga perlu segera menindaklanjuti penyelidikan terhadap beberapa pihak yang diduga bersalah. Misalnya aparat Polri dan TNI serta pihak-pihak yang melakukan tindakan berlebihan pada kerusuhan pasca pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya.

Baca Juga: TGIPF Tragedi Kanjuruhan Minta Ketum dan Exco PSSI Mengundurkan Diri 

Bisa dikatakan pihak-pihak ini turut “berdosa” dalam Tragedi Kanjuruhan yang mengakibatkan ratusan Aremania meninggal dunia pada 1 Oktober 2022 lalu.

Pihak yang disebut melakukan tindakan berlebihan oleh TGIF tersebut adalah:

  1. Pihak yang menyediakan gas air mata.
  2. Pihak menembakkan gas air mata ke arah penonton (tribune) yang diduga dilakukan di luar komando.
  3. Pengelola Stadion Kanjuruhan yang tidak memastikan semua daun pintu terbuka.
  4. Arema FC.
  5. PSSI yang tidak melakukan pengawasan atas keamanan dan kelancaran penyelenggaraan pertandingan.
  6. Suporter yang melakukan provokasi ke lapangan, pelemparan flare, merusak mobil di stadion dan membakar mobil di luar stadion.

 Baca Juga: Laporkan Temuan Tragedi Kanjuruhan ke Jokowi, TGIPF: PSSI Tak Profesional 

“Polri juga perlu segera menindaklanjuti penyelidikan terhadap suporter yang melakukan provokasi, seperti yang awal mula memasuki lapangan sehingga diikuti oleh suporter yang lain, suporter yang melakukan pelemparan flare, melakukan perusakan mobil di dalam stadion, dan melakukan pembakaran mobil di luar stadion,” tulis TGIPF.

 

Berita ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul: TGIPF Sebut 6 Pihak yang Ikut “Berdosa” dalam Tragedi Kanjuruhan, Termasuk PSSI dan Suporter

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya