SOLOPOS.COM - Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati. (Istimewa/Youtube Ministry of Finance Republic Indonesia)

Solopos.com, JAKARTA — Setoran cukai hasil tembakau atau CHT, dikenal sebagai cukai rokok, disebut stabil bahkan terus tumbuh meskipun pandemi Covid-19 belum berakhir.

Pada 2020 kinerja cukai rokok sempat melambat tetapi tidak sampai negatif dan terus bertumbuh hingga tahun ini.

Promosi Kinerja Positif, Telkom Raup Pendapatan Konsolidasi Rp149,2 Triliun pada 2023

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan penerimaan CHT atau cukai rokok pada Januari—Juli 2022 mencapai Rp122,14 triliun.

Jumlahnya tumbuh 20,63 persen (year-on-year/YoY) dari sebelumnya Rp101,25 triliun. Perolehan cukai rokok dalam periode Januari—Juli tercatat terus terjaga positif sejak 2019.

Sri Mulyani menjelaskan pertumbuhannya memang sempat melambat pada 2020 (8,09 persen) tetapi terus meningkat pada 2021 menjadi 18,35 persen, hingga pada tahun ini.

Baca Juga: Rugikan Negara, Segini Kisaran Harga Rokok Tanpa Cukai di Pasaran

Sri Mulyani mengungkapkan kenaikan tarif tertimbang atas cukai rokok sebesar 12 persen memberikan andil terbesar atas tumbuhnya penerimaan. Hal itu pun memengaruhi perolehan cukai rokok yang cenderung tumbuh dari tahun ke tahun.

“Penerimaan CHT tumbuh. Seperti diketahui, pemerintah menaikkan tarif CHT 12 persen pada tahun ini, dan mulai terlihat dampaknya dari sisi produksi HT yang mengalami penurunan,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita, Kamis (11/8/2022).

Jumlah produksi hasil tembakau terus mencatatkan penurunan, yakni dalam periode Januari—Juli 2022 mencapai 4,8 persen (year-to-date/Ytd).

Namun, Sri Mulyani menyebut bahwa penurunan jumlah produksi rokok sejalan dengan tujuan penerapan cukai itu sendiri, yakni untuk mengendalikan konsumsi masyarakat atas barang yang memiliki efek negatif.

“Kebijakan kenaikan tarif CHT memang untuk mengendalikan produksi dan konsumsi dalam hal ini sesuai yang diharapkan,” kata Sri Mulyani.

Baca Juga: Petani Tembakau Berburu Lahan Kosong di Pusat Kota Boyolali, Ada Apa?

Meskipun begitu, turunnya produksi dan naiknya tarif cukai yang mendorong kenaikan harga akan membuat penyelundupan dan peredaran rokok ilegal semakin marak.

Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan terus menggencarkan operasi dan pengawasan atas peredaran rokok ilegal.

Di sisi lain, tren harga komoditas yang tinggi menambah pundi-pundi penerimaan pajak hingga Rp174 triliun sepanjang tujuh bulan pertama 2022.

Baca Juga: Ekonom UGM Usulkan Harga Pertalite Naik dan Harga Pertamax Turun

Jumlah penambahan tersebut setara dengan 17 persen penerimaan pajak sejauh ini. Sri Mulyani menjelaskan penerimaan pajak per Juli 2022 mencapai Rp1.028,5 triliun.

Jumlah itu mencapai 69,3 dari target penerimaan pajak 2022 di angka Rp1.485 triliun. Sri Mulyani mengungkapkan kinerja itu tak lepas dari berkah tingginya harga komoditas di masa commodity supercycle.

Tambahan penerimaan pajak dari komoditas bahkan sudah terjadi sejak tahun lalu, dan semakin ‘menjadi-jadi’ pada tahun ini karena harga terjaga di level tinggi dalam jangka waktu cukup lama.

“Kenaikan dan penerimaan pajak yang sangat kuat disebabkan oleh harga komoditas, betul. Tahun lalu sudah naik, menyumbang Rp15,6 triliun, tahun ini menyumbang Rp174,8 triliun,” ujar Sri Mulyani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya