SOLOPOS.COM - Petugas Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Kediri memperlihatkan rokok ilegal tanpa pita cukai di Kota Kediri, Jawa Timur, Kamis (19/5/2022). Berapa harga rokok tanpa cukai sebenarnya? (Antara/Prasetia Fauzani).

Solopos.com, SOLO — Di Indonesia rokok menjadi salah satu produk atau barang kena cukai. Lantas berapa harga rokok tanpa cukai di pasaran?

Rokok tanpa cukai biasanya memiliki harga yang jauh lebih rendah atau murah dibandingkan dengan rokok yang telah kena cukai atau legal.

Promosi Sambungkan Senyuman, Telkomsel Beri Bantuan Paket Data & Obat-Obatan di Demak

Salah satu indikator rokok yang ilegal alias tanpa cukai dapat diketahui dengan rokok tersebut tidak tertempel pita cukai di bungkusnya. Beberapa operasi atau razia seringkali dilakukan digelar oleh pihak-pihak terkait pemberantasan rokok ilegal atau rokok tanpa cukai ini.

Ekspedisi Mudik 2024

Beberapa waktu lalu dalam upaya pemberantasan rokok ilegal Satpol PP, Bea Cukai, TNI, Polri melaksanakan operasi di wilayah Kabupaten Demak.

Melansir dari laman diskominfo.demakkab.go.id, Sabtu (13/8/2022) masih banyak warga yang menjual rokok ilegal tanpa cukai yang biasanya dibanderol dengan harga berkisar Rp4.000 sampai Rp5.000.

Baca Juga: Pertumbuhan Ekonomi Membaik, Tahun Depan Cukai Rokok Bisa Naik

Berdasarkan penelusuran Bisnis Indonesia beberapa wakgtu lalu ke beberapa wilayah di Pulau Sumatra, Jawa, Bali, dan Kalimantan, didapatkan puluhan merek rokok ilegal beredar hingga ke pelosok.

Merek-merek itu antara lain Premium, Luffman, Mr. X, Akbar, Djaran Goyang, Mildboro, Biss Bold, Sekar Madu, Gudang Gaman, L4, dan Indah BLN.

Tak hanya bersumber dari dalam negeri, di Pekanbaru, Riau, produk tembakau tanpa pita cukai, berdasarkan informasi di lapangan dengan merek antara lain Luffman dan Mr. X, berasal dari impor.

Kedua rokok jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) ini kemungkinan besar banyak mengalir dari kawasan pesisir sehingga dicurigai berasal dari praktik penyelundupan lintas batas negara.

Baca Juga: Bea Cukai Semarang Musnahkan Ratusan Bal Pakaian Bekas Impor

Ridwan, warga Pekanbaru mengaku sebagai konsumen tetap rokok ilegal dengan merek Luffman. Rokok ini di pasaran dibanderol Rp10.000 per bungkus, berisikan 20 batang, atau jauh lebih rendah dibandingkan rokok legal.

“Harganya memang murah dibandingkan rokok resmi, cuma kadang ada juga pedagang yang curang dijualnya dengan harga sama seperti rokok resmi,” ujarnya.

Hal serupa juga terjadi di Kalimantan. Salah satu rokok ilegal dengan merek Premium, diselundupkan dari sentra produksi di Jawa melalui jalur laut, dengan cara ditenggelamkan dari kapal-kapal kayu di pinggir jalan.

Rokok ilegal ini dijual dengan harga Rp15.000 per bungkus di Kota Nunukan hingga ke wilayah Pulau Sebatik di Kalimantan Utara.

Baca Juga: Petani Tembakau Berburu Lahan Kosong di Pusat Kota Boyolali, Ada Apa?

Rokok kategori SPM ini disinyalir berasal dari Klaten, Jawa Tengah. Di wilayah-wilayah tersebut, Premium cukup laris, beberapa toko eceran mengaku bisa menjual hingga 10 slof per hari.

Bahkan, rokok ilegal tersebut juga melintas batas hingga Kota Tawau, Sabah di Malaysia. Salah seorang pengedar rokok ilegal, sebut saja namanya Burhan, yang ditemui Bisnis di sekitar Semarang, Jateng, bahkan mengaku kewalahan memenuhi pesanan konsumen.

Selain tanpa pita dan pita cukai palsu, pedagang barang haram ini juga menggunakan pita cukai yang tidak sesuai tidak sesuai tarif berdasarkan golongan dan jenis.

Dari penelusuran Bisnis di beberapa kota Jawa Timur, misalnya, banyak produk SKM (Sigaret Kretek Mesin) yang malah dilabeli pita Sigaret Kretek Tangan (SKT) dengan tarif cukai yang lebih rendah. Dengan menjual SKM yang ditempeli cukai SKT, maka satu bungkus rokok ilegal isi 20 batang bisa dijual hanya Rp8.000 – Rp9.000/bungkus.

Baca Juga: Wow! Rokok Ilegal Rp11,54 M Dimusnahkan di Kantor Gubernur Jateng

Harga miring itu jauh lebih rendah dibandingkan rokok legal yang diproduksi perusahaan rokok golongan II yang paling murah dijual di kisaran Rp 20.000/ bungkus untuk isi sama, sehingga otomatis SKM legal yang harganya paling murah pun, akan kalah bersaing di pasar. Dengan modus operandi seperti itu, maka pelaku bisa dapat terhindar dari jerat hukum pidana seperti jika mengedarkan rokok tanpa pita cukai.

Siasat lainnya, para pelaku rokok ilegal juga mengelabui penjual dengan nama dan kemasan yang menyerupai merek rokok legal. Contohnya, rokok ilegal dengan merek Gudang Gaman yang sekilas tidak berbeda dengan rokok Gudang Garam, rokok Sekar Madu SMD yang tampak mereplika merek Djarum Super MLD. Kedua produk rokok ilegal itu berasal dari Jateng, sedangkan pasar produk tersebar mulai dari Jawa Barat hingga beberapa kota di Sumatera dengan perkiraan penjualan hingga 20 pak per toko eceran.

Itulah ulasan tentang harga rokok tanpa cukai yang meresahkan dan disebut berpotensi mencukur pendapatan negara dari cukai hingga triliunan rupiah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya