SOLOPOS.COM - Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Agus Andrianto, didampingi Kapolda Jateng, Irjen Pol. Ahmad Luthfi, meninjau gudang penyimpanan BBM solar bersubsidi di Jalan Juwana-Pucakwangi, Kabupaten Pati, Selasa (24/5/2022). (Solopos.com-Antara/Akhmad Nazaruddin Lathif)

Solopos.com, PATI – Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal (Dir Tipidter Bareskrim) Polri mengungkap penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah (Jateng). Total ada 25 ton solar dan sejumlah mobil pengangkut yang diamankan polisi.

Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Agus Andrianto, mengatakan aksi penyalahgunaan solar subsidi itu sudah dilakukan sejak 2021 lalu. Modus para pelaku adalah membeli solar bersubsidi di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dengan menggunakan kendaraan yang sudah dimodifikasi. Setelah itu, solar tersebut dibawa dan ditampung di gudang tempat penyimpanan.

Promosi BI Rate Naik Jadi 6,25%, BRI Optimistis Pertahankan Likuiditas dan Kredit

“Aksi penyalahgunaan BBM jenis solar ini terjadi sejak 2021 hingga kasus tersebut terungkap,” ujar Kabareskrim saat menggelar jumpa pers di gudang penyimpanan solar di Jalan Juwana-Pucakwangi, Desa Dukuhmulyo, Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati, Selasa (24/5/2022).

Setelah ditampung di gudang penyimpanan, lanjut Agus, para pelaku kemudian menjual solar bersubsidi itu untuk kepentingan kapal-kapal nelayan. Solar bersubsidi itu didistribusikan dengan mobil truk tangki dengan kapasitas 24.000 liter dan 16.000 liter.

Kapolda Jateng, Irjen Pol. Ahmad Luthfi, menambahkan dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan kapal tanker yang nantinya akan dikembangkan lagi untuk mengungkap koneksi dengan yang di Jakarta.

Baca juga: Modus Perusahaan di Cilacap Diduga Timbun 3.200 Liter Solar Bersubsidi

Demikian halnya, kata dia, dua perusahaan penyalur solar nonsubsidi PT Razka Pradipta Energi dan PT Aldi Perkasa Energi akan dilakukan penyidikan dan pengungkapan kasus itu hingga tuntas untuk memberikan efek jera.

“Polri tidak tidak main-main dalam rangka menindaklanjuti perintah Kapolri terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi yang menyangkut hajat hidup orang banyak,” ujar Kapolda Jateng.

Sementara itu, para pelaku penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi ini ditangkap pada 18 Mei 2022 di Kabupaten Pati. Mereka diringkus di tiga lokasi yang berbeda yakni di gudang Jalan Pati-Gembong, Kelurahan Muktiharjo. Kemudian gudang di Jalan Juwan-Pucakwangi, dan di sebuah kendaraan mobil jenis Isuzu Elf di Jalan Juwana-Puncakwangi.

Baca juga: Tim Bareskrim Polri Buru Aset Doni Salmanan

Jumlah tersangka yang ditangkap sebanyak 12 orang dengan peran masing-masing tersangka yang berbeda-beda. Sedangkan barang bukti lain yang diamankan di Pati ada tiga unit mobil tangki warna putih biru, empat unit mobil yang dimodifikasi, dan sejumlah bak penampung solar.

Solar tersebut rencana dijual kembali dengan harga di bawah solar industri, yakni antara Rp10.000 hingga Rp11.000 per liter. Sedangkan keuntungan yang diperoleh dari para pelaku ini mencapai Rp4.000 hingga Rp5.000 per liter.

Saat ini, kepolisian juga tengah melakukan penyelidikan terhadap Kapal Tanker Permata Nusantara V di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta. Kapal tersebut diketahui mengangkut BBM solar mencapa 499.000 liter.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya