SOLOPOS.COM - Ilustrasi prostitusi. (Solopos.com/Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, JAKARTA — Ditreskrimum Polda Banten berhasil mengungkap sindikat prostitusi di salah satu rumah toko (ruko) di wilayah Tangerang pada awal pekan ini.

Sindikat prostitusi itu berkedok panti pijat. Polisi menangkap pemilik panti pijat, yakni pasangan suami istri, AW dan RAW. Polisi juga menangkap satu tersangka lain, yakni laki-laki berstatus karyawan panti pijat.

Promosi Program BRInita Sulap Lahan Sempit Jadi Urban Farming yang Produktif

Baca Juga : 10 Berita Terpopuler: Harga Tanah-Rumah Colomadu Tinggi-Geger Siskaeee

Dilansir dari Liputan6.com, Sabtu (4/12/2021), Kasubdit IV Renakta, Kompol Herlia Hartarani, menyampaikan pelaku sudah beroperasional selama 5 tahun. Tempat pijat tersebut dioperasikan di ruko.

Mereka memasang tarif pelanggan Rp100.000 per jam. Panti pijat itu memiliki 8 pemijat. Namun, usaha itu juga membuka jasa asusila. Tarif sekali kencan Rp300.000 hingga Rp500.000.

Baca Juga : Partai Gerindra Bukan Partai Kos-Kosan, Maksudnya?

“Kami berhasil mengungkap kegiatan prostitusi berkedok panti pijat di Citra Raya Tangerang. Kami mengamankan 3 orang tersangka tindak pidana perdagangan orang. Petugas melakukan penangkapan pada 1 Desember 2021. Ditemukan fakta-fakta adanya aksi cabul ataupun asusila,” kata dia di Mapolda Banten, Jumat (3/12/2021).

Penyidik, lanjutnya, sudah memeriksa 8 orang saksi, termasuk pengelola panti pijat. “Penyidik telah melakukan gelar perkara,” tutur dia.

Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga, menambahkan para pemijat berasal dari luar Provinsi Banten. Mereka berumur 18 tahun hingga 30 tahun.

Baca Juga : Masa Pemeliharaan Pasar Legi Solo Dimanfaatkan untuk Percantik Lansekap

“Para pemijat berasal dari luar Provinsi Banten. Dari hasil penangkapan, penyidik menyita seprai, kondom, tisu bekas pakai, buku daftar pelanggan, data catatan keuangan, dan minyak untuk pijat,” ujar Shinto.

Shinto menyampaikan tersangka dikenakan Pasal 2 atau Pasal 10 UU No.21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya