Pemerintah Hindia Belanda pernah melegalkan praktik prostitusi di Kota Solo dengan memasang plakat rumah bordil di daerah Kratonan, Kestalan, dan Gilingan.
Pengungkapan jati diri pengguna jasa prostitusi penting dan malah efektif untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang dalam jaringan bisnis prostitusi, termasuk prostitusi online, pada kemudian hari.
Penggunaan UU ITE dalam mengusut kasus prostitusi online tidak tepat dan malah berbahaya. Dalam konteks pidana prostitusi, satu-satunya kriminalisasi hanya bagi muncikari atau pengguna jasa dari korban perdagangan orang.
Ulasan tentang prostitusi di Kabupaten Demak, Provinsi Jawa Tengah dan laga piala AFF 2020 menjadi berita terpopuler di Solopos.com, Senin (27/12/2021) pagi.