SOLOPOS.COM - PKL beraktivitas di kawasan Malioboro, Jumat (21/5/2021). (Harian Jogja/ Yosef Leon)

Solopos.com, JOGJA — Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengungkap praktik jual beli halaman atau teras toko di kawasan Malioboro. Halaman atau teras toko di Malioboro itu disewakan oleh pemilik toko kepada pedagang kaki lima (PKL) dengan tarif Rp24 juta per meter untuk jangka waktu enam bulan.

Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji, mengaku pihaknya akan mengupayakan adanya instrumen untuk mencegah terjadinya kasus sewa menyewa halaman atau teras toko di Malioboro. Ke depan akan diterbitkan aturan yang melarang teras atau halaman toko di kawasan Malioboro dipergunakan untuk kegiatan jual beli.

Promosi Timnas Garuda Luar Biasa! Tunggu Kami di Piala Asia 2027

“Tentu akan ada evaluasi untuk mencegah adanya transaksi pemilik toko menyewakan terasnya. Kita akan sesuaikan dengan ketentuan Malioboro tidak boleh digunakan untuk berjualan. Tapi [yang boleh] di dalam [di toko], jadi harus sesuai perizinan. Toko itu jualan apa, kan ada izinnya. Kalau memang dianggap mengganggu ya tentu [ akan ditindak],” ujar Baskara Aji, Senin (7/2/2022).

Baca juga: Piknik Ke Jogja, Warga Tawangmangu Minta Restu Wabup Karanganyar

Sebelumnya Satpol PP DIY mengungkap adanya salah satu toko yang menyewakan ruang teras dengan lebar satu meter senilai Rp24 juta selama enam bulan untuk dua PKL. Dua PKL itu berjualan makanan dan minuman, sedang toko tersebut berjualan peralatan elektronik. Satpol PP juga menemukan bukti pembayaran sewa teras atau halaman toko itu tertanggal mulai 1 Februari 2022.

Baskara Aji berharap kasus serupa tidak terjadi lagi karena semua PKL sudah sepakat pindah ke Teras Malioboro, yang terletak di eks Gedung Bisokop Indra dan eks Gedung Dinas Pariwisata DIY. Selain itu, jalur pedestrian Malioboro juga bebas PKL sesuai kesepakatan bersama.

“Semua toko harus sesuai perizinannya, kalau tidak sesuai akan dilakukan penindakan oleh Satpol PP. Kami akan lihat aturannya kira-kira [sanksi] apa yang sesuai,” ujarnya.

Sementara itu, batas waktu yang diberikan kepada PKL Malioboro untuk mengangkut barang dagangan dan gerobaknya ke Teras Malioboro akan berakhir pada Senin tengah malam, pukul 24.00 WIB. Jika setelah itu masih ada barang milik PKL yang berada di sepanjang Malioboro, akan diangkut secara paksa Satpol PP.

Baca juga: PKL Malioboro Pindah, Pemkot Jogja Lanjutkan Penyempurnaan Sarpras

“Waktu pemindahan sampai hari ini jam 00.00 nanti setelah itu harus tidak ada lagi gerobak di Malioboro. Tanggal 8 kalau masih ada gerobak akan kami antar [diangkut Satpol PP] di mana PKL itu berada, kalau dia jatahnya di Teras Malioboro 1 ya kami antar saja,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya