Solopos.com, JAKARTA–Sepeda motor yang dikendarai Mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M. Hasya Athallah Saputra, 18, tertabrak bagian depan. Kendaraannya berbenturan dengan bagian depan Mitsubishi Pajero yang dikemudikan AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.
Fakta itu terungkap dalam rekonstruksi ulang kasus kecelakaan Hasya yang digelar Polda Metro Jaya di lokasi kejadian di Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023).
Promosi Program Pemberdayaan BRI Bikin Peternakan Ayam di Surabaya Ini Berkembang
Dari foto-foto rekonstruksi yang diambil Antara, posisi tabrakan kedua kendaraan seperti adu banteng. Kedua kendaraan berbenturan masing-masing di bagian depan. Kemudian, sepeda motor yang dikendarai Hasya jatuh ke kanan tepat di depan mobil penabrak.
Foto lainnya memperlihatkan posisi sepeda motor Hasya yang jatuh. Foto lain memperlihatkan polisi sedang memeriksa kondisi ban depan sepeda motor Hasya.
Ada juga foto yang memperlihatkan peragaan Hasya yang diperankan orang lain dalam posisi tergeletak di tepi jalan diberi pertolongan warga.
Dilihat dari foto-foto itu, rekonstruksi ulang tersebut menyita perhatian banyak orang. Banyak warga yang menyaksikan kegiatan. Kegiatan diamankan banyak polisi.
Polda Metro Jaya melibatkan tim Traffic Accident Analysis (TAA) Korlantas Polri dalam rekonstruksi ulang tersebut.
“Traffic Accident Analysis kita turunkan,” kata Kakorlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi kepada wartawan di Jakarta.
Firman menjelaskan pengerahan tim tersebut untuk memperjelas kronologi kecelakaan tersebut.
“Kita pakai untuk memperkuat, memastikan simulasi sebenarnya apa sih yang terjadi. Masih sempat nggak sih seseorang itu melakukan tindakan pencegahan, itu nanti akan terlihat di sana,” kata Firman.
Personel Polda Metro Jaya juga menunjukkan adegan dalam rekonstruksi ulang kecelakaan yang menyebabkan Hasya meninggal dunia.
“Ada sembilan adegan yang direkonstruksi,” kata pimpinan rekonstruksi Iptu Arif S.
Berdasarkan informasi yang diterima Antara, Polda Metro Jaya menghadirkan sembilan saksi, yakni FY, FAP, A, AS (ahli waris MHA), AF, MF, IH, MR dan AP.
Selain menghadirkan saksi, polisi juga menghadirkan tujuh pihak internal dari Direktorat Penegakan Hukum (Ditgakkum) Korlantas, Inspektorat Pengawasan Polda (Itwasda), Bidang Profesi dan Pengamanan
(Propam), dan Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya.
Selanjutnya Bidang Humas Polda Metro Jaya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya serta Tim Pusdik Lantas Polri.