SOLOPOS.COM - Ilustrasi Kecelakaan maut di Boyolali. (Solopos).

Solopos.com, JAKARTA–Aparat Polda Metro Jaya menetapkan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M. Hasya Attalah Syaputra, 18, yang menjadi korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas sebagai tersangka kecelakaan yang dialaminya.

Dengan demikian polisi menghentikan perkara tersebut untuk memenuhi kepastian hukum dengan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Polisi mempersilakan keluarga jika ingin mengajukan permohonan praperadilan atas keputusan penyidik.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

M. Hasya Attalah Syaputra meninggal dunia setelah teribat kecelakaan dengan Mitsubishi Pajero yang dikemudikan purnawirawan polisi berinisial ESBW di Srengseng, Jakarta Selatan, 6 Oktober 2022. Saat itu, mahasiswa UI tersebut mengendarai sepeda motor.

“Setelah kami lakukan gelar perkara bersama sebanyak tiga kali, dari hasil keterangan saksi, bekas jatuh kendaraan, akhirnya kita mengambil kesimpulan, kasus ini di-SP3. ” kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Latif Usman di Jakarta, Jumat (27/1/2023).

Dia menjelaskan mahasiswa UI itu dijadikan tersangka karena kecelakaan tersebut terjadi karena kelalainnya sendiri. Menurut Latif, pengemudi Mitsubishi Pajero yang terlibat kecelakaan dengan mahasiswa UI itu tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka karena saat peristiwa terjadi posisinya sudah betul yakni mengendarai kendaraan di jalurnya.

“Mobil yang dikendarai tidak keluar dari jalurnya, malah pengemudi roda dua [mahasiswa UI M. Hasya Attalah Syaputra] merampas jalan dari pengemudi roda empat,” lanjut Latif.

Dia menceritakan peristiwa bermula saat sepeda motor yang dikendarai M. Hasya Attalah Syaputra melaju berjalan dari selatan menuju utara mengerem mendadak untuk menghindari kendaraan yang berbelok ke kanan.

“Di saat bersamaan datang kendaraan roda empat yang mengarah [melaju] dari utara menuju ke selatan sehingga terjadi tabrakan di TKP tersebut.” kata Latif.

Dia menjelaskan alasan M. Hasya Attalah Syaputra dijadikan tersangka karena yang bersangkutan penyebab terjadinya kecelakaan. “Karena kelalaian korban dalam mengendarai sepeda motor sehingga menghilangkan nyawanya sendiri,” kata Latif.

Sebelumnya, dia mengatakan penanganan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan mahasiswa UI M. Hasya Attalah Syaputra tertahan lantaran pihaknya menunggu hasil mediasi pihak yang terlibat kecelakaan.

“Pada saat kejadian ini, mereka kan mau mediasi katanya. Kami masih menunggu hasil mediasi itu. Ternyata sampai pelaksanaannya, mediasi ini tidak tercapai,” kata Latif Usman di Jakarta, 28 November 2022.

Ketika itu dia menyatakan kasus tersebut telah dilakukan sesuai prosedur.

“Bukannya kami enggak mau proses, kami proses lanjut dan itu sudah berjalan pemeriksaan saksi dari pihak Pak ESBW, ini sudah beberapa saksi sudah kita lakukan pemeriksaan,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya