SOLOPOS.COM - Minyak goreng. (freepik.com)

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengendus praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dilakukan 4 perusahaan besar produsen minyak goreng.

KPPU mengawali upaya membongkar praktik monopoli itu dengan meminta keterangan dari pihak terkait, khususnya produsen minyak goreng. KPPU mencari alat bukti terkait dugaan persaingan usaha tidak sehat di sektor minyak goreng.

Promosi BRI Sukses Jual SBN SR020 hingga Tembus Rp1,5 Triliun

Kajian KPPU menyimpulkan terdapat struktur pasar tidak sempurna di sektor minyak goreng. Hampir sebagian besar pasar minyak goreng dikuasai empat produsen.

Baca Juga : Pasokan Minyak Goreng Kemasan Minim, Pedagang Pasar Solo Khawatir

“Dari tiga panggilan yang dialamatkan KPPU kepada produsen, dua di antara dijadwalkan ulang pekan depan,” demikian keterangan resmi KPPU seperti dilansir Bisnis.com, Sabtu (5/2/2022).

KPPU menemukan indikasi kenaikan harga minyak goreng serempak dilakukan pelaku usaha pada akhir tahun lalu. Faktor itu membuat KPPU membawa persoalan tersebut pada ranah penegakan hukum sejak Rabu (26/1/2022).

KPPU fokus menemukan minimal satu alat bukti pelanggaran Undang-Undang (UU) No.5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Selain itu, menemukan dugaan pasal-pasal yang dilanggar serta orang yang terlibat.

Baca Juga : Menteri Perdagangan: Tidak Ada Intervensi Kebijakan Minyak Goreng

Proses pemanggilan dilakukan Sabtu kepada tiga produsen minyak goreng dan akan dilanjutkan pemanggilan produsen minyak goreng lain pekan depan. Pemanggilan tersebut mendalami detail informasi awal terkait produsen dan informasi proses bisnis perusahaan yang eksis di industri minyak goreng.

Tak hanya itu, pemanggilan terhadap produsen minyak goreng dalam rangka mengetahui konstruksi perilaku antipersaingan, khususnya aspek pembentuk harga, validasi isu yang berkembang di pasar, dan aspek lain yang dinilai berkaitan dengan potensi pelanggaran UU.

KPPU juga mengimbau seluruh pihak terkait patuh terhadap proses penegakan hukum. “Jika telah ditemukan minimal satu alat bukti, KPPU dapat meningkatkan status penegakan hukum kepada proses penyelidikan,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya