SOLOPOS.COM - Sekretaris Jenderal sekaligus eks Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi saat berbincang dengan media di Jakarta, Rabu (18/11/2020). (Dok/Bea Cukai)

Solopos.com, SOLO — Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyeret nama eks Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi dalam pusaran laporan impor emas batangan senilai Rp189 triliun. Heru yang menjadi aparatur sipil negara (ASN) sejak 1992 tersebut pernah mendapatkan penghargaan Satyalancana Karya Satya XX tahun dari Presiden Republik Indonesia.

Heru Pambudi saat ini menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kemenkeu. Mahfud mengungkapkan hal itu karena curiga laporan yang diserahkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK tidak sampai ke tangan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indarawati.

Promosi Oleh-oleh Keripik Tempe Rohani Malang Sukses Berkembang Berkat Pinjaman BRI

“Apa itu emas? ya. Impor emas batangan yang mahal-mahal itu, tapi di dalam surat cukainya itu dibilang emas mentah,” kata Mahfud di ruang rapat komisi III DPR, Rabu (29/3/2023), dikutip dari Bisnis.com. Mahfud kemudian menjelaskan bahwa lembaga intelijen keuangan negara itu telah menyelidiki kasusnya. 

Bea Cukai saat itu berdalih bahwa emas mentah itu dicetak lewat sejumlah perusahaan di Surabaya, Jawa Timur.  Akan tetapi, ketika mencari keberadaan pabrik tersebut di Surabaya, tidak ada. Laporan dugaan TPPU bermodus impor emas batangan ini telah disampaikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sejak 2017. 

Tak kunjung digubris, laporan serupa kembali dikirimkan PPATK ke Kemenkeu pada 2020. Kendati sudah dua kali dikirimkan, Mahfud mengatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani baru mengetahui adanya laporan ini pada Maret 2023 saat bertemu dengan PPATK.

Mengutip laman resmi Kementerian Keuangan, Heru Pambudi mengawali karir Pegawai Negeri Sipil sebagai pelaksana di Kementerian Keuangan pada 1992 di Direktorat Verifikasi, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 

Dia pernah menjabat sebagai Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai II pada tahun 2002, sebagai Kepala Seksi Impor pada 2003. Pada 2007 dipromosikan menjadi Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A4 Tanjung Uban, kemudian tahun 2008 menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Kerjasama Internasional III.

Pada 26 Maret 2010 dipromosikan menjadi Tenaga Pengkaji Bidang Pelayanan dan Penerimaan Kepabeanan dan Cukai, tahun 2011 menjadi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulawesi, dan pada 19 Maret 2015 menjadi Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai. 

Pada 1 Juli 2015 dia dipercaya menjabat sebagai Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Setelah itu, dipercaya menjadi Sekretaris Jenderal yang dilantik pada 12 Maret 2021.

Heru Pambudi kemudian buka suara mengenai tudingan tersebut. “Kami sudah cek, ternyata kami menerima, ya mungkin waktu itu infonya belum selengkap sekarang. [Dicek setelah pertemuan dengan Pak Mahfud?] Iya,” ungkapnya di Gedung Juanda I Kemenkeu, Jakarta, Jumat (31/3/2023), melansir Bisnis.com. 

Heru menjelaskan, dalam konteks impor emas, dirinya yang kala itu pada 2017 menjabat sebagai Direktur Jenderal Bea dan Cukai bersama Inspektorat Jenderal Sumiyati. Dia mengaku menerima dan menindaklanjuti laporan impor emas tersebut.

“Kalau kami perhatikan di sini ada laporan Rp189 triliun, Kemenkeu dalam ini bea cukai menerima dokumen dari PPATK, dan itu sudah ditindaklanjuti,” jelasnya.  Adapun, dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersebut masuk dalam daftar 300 surat dengan total nilai Rp349 triliun.

Selain bersama Sumiyati, Heru menjelaskan dirinya kala itu juga bersama Inspektur Bidang Investigasi Itjen Kemenkeu Rahman Ritza dan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Bahaduri Wijayanta. Heru menjelaskan bahwa mereka bersama menggelar rapat koordinasi dalam bentuk gelar perkara atas kasus impor emas tersebut. 

“Sebelumnya di 2017 ada rakor dalam bentuk gelar perkara, saya hadir dan ada absennya, saya hadir bersama Ibu Sumiyati, Rahman Ritza, dan Pak Wijayanta. Di situ kami membahas mengenai penguatan yang perlu kami lakukan dalam bentuk gelar perkara, teknis sekali,” lanjutnya.

Adapun, dalam rapat tersebut membahas terkait penguatan pengawasan terhadap komoditas emas, baik ekspor maupun impor. Berangkat dari rakor tersebut, akhirnya dibuat tim teknis dalam pengawasan administrasi kepabeanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya