SOLOPOS.COM - Kuasa Hukum tersangka kasus dugaan korupsi kredit macet PD BKK Karanganyar, Ari Santoso menunjukkan surat penangguhan penahanan kliennya pada Jumat (4/2/2022). (Solopos.com/Indah Septiyaning Wardani)

Solopos.com, KARANGANYAR — Dua tersangka kasus dugaan korupsi kredit macet PD BKK Karanganyar, Manis Subakir dan Sutanto, mengajukan penangguhan penahanan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar. Permohonan itu diajukan dengan alasan keduanya mengalami sakit jantung.

Surat permohonan penangguhan penahanan resmi diserahkan kepada tim penyidik Kejari pada Jumat (4/2/2022). Kuasa hukum kedua tersangka, Ari Santoso, mengatakan Manis Subakir menderita penyakit jantung dan diabetes. Hingga kini kliennya itu juga masih secara rutin mengkonsumsi obat jantung dan diabetes.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

“Setiap hari harus mengkonsumsi obat. Jadi kami minta agar ditangguhkan atau dialihkan menjadi tahanan kota,” ujar Ari kepada wartawan, Jumat.

Baca Juga: Dua Mantan Direktur PD BKK Karanganyar Ditahan

Selama proses penyelidikan, Aris mengklaim kedua kliennya kooperatif dan selalu memenuhi panggilan tim penyidik. Mereka juga tidak pernah mangkir saat pemeriksaan dan selalu datang tepat waktu. Untuk tersangka Sutanto, keluarga memberikan jaminan bahwa kliennya tak akan melarikan diri.

“Kami juga mempelajari kasus ini, korupsi yang mengarah ke perdata,” tuturnya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Karanganyar, Guyus Kemal, akan mengkaji surat permohonan penangguhan penahanan kedua tersangka kasus dugaan korupsi kredit macet PD BKK itu.

“Kita akan telaah surat permohonan penangguhan penahanan. Dari hasil kajian nanti diputuskan apakah pengajuan penangguhan layak atau tidak,” jelasnya.

Baca Juga: Mantan Dirut BUMDes Berjo Ngargoyoso Diperiksa Kejari Karanganyar

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, mantan Direktur Utama BKK Karanganyar periode 2010-2016 Manis Subakir serta mantan Direktur Utama periode 2015-2019, Sutanto, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran kredit pada PD BKK Karanganyar.

Kredit macet tersebut disalurkan dalam periode 2014 sampai 2016. Berdasarkan hasil audit BPKP, PD BKK Karanganyar mengalami kerugian Rp3,89 miliar. Kedua tersangka kemudian ditangkap penyidik Kejari dan dititipkan ke Rumah Tahanan Negara Kelas I Solo. Penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan selama 20 hari terhitung sejak 3 Februari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya