SOLOPOS.COM - Dua mantan direktur PD BKK Karanganyar saat dibawa ke Rutan Kelas 1A Solo menjadi tahanan titipan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar pada Kamis (3/2/2022). (Solopos.com/Indah Septiyaning Wardani)

Solopos.com, KARANGANYAR — Dua mantan Direktur PD BKK Karanganyar, Manis Subakir dan Sutanto, ditahan atas kasus dugaan korupsi kredit macet senilai Rp3,89 miliar, pada Kamis (3/2/2022). Mereka kembali ditahan selepas menjalani masa hukuman terkait kasus korupsi pengadaan rental mobil pada 2016 silam.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar, Gilang Hidayatullah, didampingi Kasi Intel, Guyus Kemal, mengatakan kedua mantan direktur itu dititipkan di tahanan Rutan Kelas 1A Solo selama 20 hari ke depan. Jika tidak ditahan, kedua tersangka dikhawatirkan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Mereka tersangkut kasus korupsi penyalahgunaan jabatan sebagai direktur untuk peminjaman kredit,” kata dia.

Kredit macet tersebut terjadi selama periode 2014 hingga 2016. Di mana mantan direktur ini memberikan pinjaman kredit kepada pejabat hingga anggota keluarganya. Keduanya diduga memanipulasi dokumen pengajuan pinjaman terhadap 27 nasabah. Dalam proses penyaluran pinjaman, tidak sesuai prosedur seperti tanpa survei hingga tanpa menganilisis keuangan nasabah.

Baca Juga: Mantan Dirut BUMDes Berjo Ngargoyoso Diperiksa Kejari Karanganyar

“Penyaluran pinjaman dilakukan dengan potong kompas, tanpa proses dan begitu saja pinjaman dicairkan. Nominal pinjaman di atas Rp100 jutaan,” kata dia.

Dari pinjaman yang cair secara tidak prosedural itu, dua direktur ini mendapatkan imbalan fantastis. Uang tersebut digunakan keduanya untuk memenuhi kebutuhan gaya hidup. Berdasarkan perhitungan BPKP, perbuatan dua tersangka mengakibatkan kerugian negara Rp3.892.170.000.

Guyus menambahkan, untuk kasus korupsi penyalagunaan jabatan ini, dimungkinkan masih ada tersangka baru. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, beberapa orang tercatat menerima kucuran dana pencairan kredit yang dilakukan kedua tersangka tersebut.

Baca Juga: Dilaporkan Ke Kejari Karanganyar Terkait Korupsi, Kades Bakalan: Inspektorat Sudah Ngecek!

Guyus mengatakan dua tersangka itu baru ditahan meski kasusnya sudah bergulir hampir 7 tahun. Sebab, laporan kasus diterima Kejaksaan pada 2020. Dua tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 UU nomor 31 tahun 1999 yang sudah diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi dan subsidair pasal 3 UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun.

Dalam kasus lain, dua mantan direktur itu sudah menjalani vonis penjara satu tahun dan denda masing-masing Rp50 juta subsider satu bulan kurungan atas kasus korupsi pengandaan rental mobil. Mereka juga membayar uang pengganti Rp73,5 juta.

Mereka menggunakan jasa rental di Sukoharjo. Padahal mobil itu milik mereka yang dibeli secara kredit. Mereka menyamarkan kepemilikan. Dalam kasus ini, mereka bersekongkol dengan enam orang lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya