SOLOPOS.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri saat memberikan keterangan penahanan tersangka gratifikasi pajak Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo di Gedung Merah Putih KPK, Senin (3/4/2023). (Tangkapan layar Youtube KompasTV)

Solopos.com, JAKARTA — Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai Senin (3/4/2023) sore ini di Rutan Merah Putih KPK, salah satunya karena menerima uang gratifikasi senilai US$90.000.

Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangannya kepada wartawan seperti disiarkan secara langsung di breaking news KompasTV, mengatakan Rafael Alun Trisambodo atau RAT terbukti menerima gratifikasi dan ditahan selama 20 hari per Senin ini hingga Kamis (23/4/2023).

Promosi Beredar Video Hoax Uang Hilang, Pengamat Sebut Menabung di Bank Sangat Aman

“Berdasarkan proses yang dilakukan KPK, berupa pengumpulan data informasi, keterangan, segala hal yang diduga [tindak] pidana korupsi penerimaan gratifikasi, juga berdasarkan laporan masyarakat, melalui telaah kajian, data tersebut menunjukkan [memang] ada pidana korupsi,” kata dia, dalam jumpa pers.

Firli menyebut dari hasil penyelidikan terdapat alat bukti yang cukup, sehingga mengerucut pada satu tersangka yakni Rafael Alun Trisambodo, seorang aparatur sipil negara (ASN) Dirjen Pajak. “Dia merupakan penyidik pajak sejak 2005, yang resmi diangkat PNS, RATmemiliki kewenangan melakukan penelitian dan pemeriksaan temuan perpajakan dan wajib pajak yang tidak sesuai ketentuan,” beber Firli.

Rafael mengawali kariernya menjadi Kepala Bidang Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan Pajak Kanwil DJP Jawa Tengah I pada 2013. Dua tahun berselang, dia berpindah tugas menjadi Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.

“Ketika menjabat tersebut, RAT diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atau pengkondisian temuan pajak, RAT memiliki beberapa usaha yang satu di antaranya PT AME yang bergerak pada konsultasi pembukuan dan perpajakan,” ucap Firli.

Pihak yang menggunakan PT AME, sambungnya, para wajib pajak memiliki persoalan laporan pembukuan pajak negara ke Dirjen Pajak. “Setiap kali wajib pajak mengalami kendala, RAT diduga aktif memberikan informasi via PT AME,” ungkap Firli.

Tim penyidik menemukan uang gratifikasi sejumlah US$ 90.000 lewat PT AME yang nilainya masih terus didalami. Selain itu, temuan bukti sepeda, tas mewah, uang senilai Rp32,2 miliar di depostit box, yang juga berisi uang Dollar Amerika, Euro, dan Dollar Singapura yang disimpan di kediaman pribadinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya