SOLOPOS.COM - Ilustrasi pengeroyokan. (JIBI/Solopos/Dok)

Solopos.com, KEDIRI — Aparat Polres Kediri, Jawa Timur (Jatim), meringkus belasan pendekar, julukan untuk pesilat yang berasal dari berbagai perguruan silat karena terlibat dalam pengeroyokan atau penganiayaan.

Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Rizkika Atmadha Putra, mengungkapkan total ada 16 pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan itu. Mereka diamankan dari berbagai lokasi dan waktu yang berbeda.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

“Alhamdulilla, kami bergerak cepat dengan bantuan Polres Kediri Kota, Polres Tulungagung dan polsek setempat. Kami mengamankan total 16 oknum pendekar dari tiga perguruan silat besar di Kediri,” ujar Rizkika, Sabtu (21/1/2023).

Sementara itu, kasus pengeroyokan atau penganiayaan itu terjadi di waktu dan tempat yang berbeda di Kabupaten Kediri. Kasus itu melibatkan korban dan pelaku dari berbagai perguruan pencak silat dan warga.

Kasus pengeroyokan itu berawal dari aksi pembubaran latihan yang disertai dengan pencurian seragam perguruan silat di Kecamatan Ngadiluwih, Jumat (30/12/2022). Dari kejadian ini polisi menangkap lima pendekar silat. Setelah itu, kasus kedua merupakan tindak lanjut pembubaran latihan, berupa sweeping yang dilakukan perguruan silat lainnyaa pada hari Sabtu (31/12/2023). Dari peristiwa itu, polisi mengamankan enam pesilat.

Sedangkan kasus yang ketiga atau terakhir adalah peristiwa yang bermula dari arak-arakan atau pawai perguruan silat di Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri, Minggu (15/1/2023). Dari pawai itu, para pesilat atau pendekar perguruan silat mengeroyok seorang warga sekaligus pendekar dari peguruan silat lain. Polisi menangkap lima orang pendekar silat dari peristiwa itu.

Ia mengatakan, para pelaku ini dari berbagai umur. Diduga, motif yang dilakukan adalah balas dendam. “Dari keseluruhan kasus itu kami menetapkan 16 tersangka. Delapan di antaranya anak-anak, masih di bawah umur dan delapan lainnya pelaku dewasa. Semuanya terbukti melakukan tindakan melanggar hukum mulai dari pemukulan dan pencurian seragam latihan,” Kata dia.

Dirinya juga menambahkan, kasus yang melibatkan anak di bawah umur itu sudah ditangani bagian yang terkait. “Delapan oknum pendekar tersebut masih di bawah umur, sehingga ditangani oleh Unit PPA Polres Kediri,” kata dia.

Rizkika juga menambahkan bahwa anggota Satreskrim Polres Kediri tidak akan menoleransi aksi anarkistis yang dilakukan pendekar perguruan silat. Pun demikian juga dengan kelompok pemuda yang mengendarai motor di tengah malam sehingga menggangu keamanan dan kenyamanan masyarakat Kediri.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya