SOLOPOS.COM - Ratusan ASN bersalam-salaman di halaman setda Sragen, Selasa (16/4/2024). (Istimewa/Diskominfo Sragen)

Solopos.com, SRAGEN — Ada 31 orang aparatur sipil negara (ASN) di Sragen yang terlambat masuk kerja di hari pertama setelah libur Lebaran 2024, Selasa (16/4/2024). Mereka bakal mendapat sanksi pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP) sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Sragen.

Adanya puluhan ASN yang terlambat masuk kerja itu diketahui dari hasil monitoring dan evaluasi (monev) dan laporan yang yang diterima Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sragen.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Kepala BKPSDM Sragen, Kurniawan Sukowati, mengungkapkan monev kedisiplinasn ASN dilakukan 10 tim. Hasilnya ada  9.139 ASN yang masuk kerja. Dari jumlah tersebut ada 31 orang yang terlambat masuk kerja dan 38 orang cuti. Tim tidak menemukan ASN yang membolos atau absen tanpa keterangan.

“Puluhan ASN yang terlambat masuk kerja itu berasal dari tujuh OPD, yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud); Dinas Kesehatan (Dinkes); Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3); Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP); Kecematan Gesi; Kecamatan Sidoharjo; dan Kecamatan Tanon,” ujarnya.

“ASN yang terlambat hadir itu jelas dikenai sanksi pemotongan TPP sesuai dengan Perbup tentang TPP. Dalam Perbup diatur tentang pemotongan TPP berdasarkan lama keterlambatan. Misalnya, terlambat 1-31 menit dikenai sanksi pemotongan TPP sebesar 0,5% dan seterusnya,” ujar Kurniawan.

Persentase pemotongan TPP berjenjang sesuai lama keterlambatan. Kalau keterlembatannya lebih dari 91 menit, maka TPP dipotong sampai 1,5%. Dari 31 ASN yang terlambat itu, paling banyak dari Disdikbud Sragen sebanyak 18 orang. Kemudian dari Dinkes tujuh orang, DKP3 dua orang, dan empat OPD lainnya masing-masing satu orang.

Sanksi ASN yang terlambat masuk kerja

  • Terlambat 1-31 menit kena pemotongan TPP 0,5%
  • Terlambat 31-61 menit kena pemotongan TPP 1%
  • Terlambat 61-91 menit kena pemotongan TPP 1,25%
  • Terlambat lebih dari atau sama dengan 91 menit kena sanksi pemotongan TPP1,5%

Sumber: BKPSDM Sragen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya