SOLOPOS.COM - Ilustrasi prostitusi online. (JIBI/Dok)

Solopos.com, BANYUMAS – Aparat Polresta Banyumas baru saja mengungkap praktik prostitusi daring atau online yang digelar di sebuah hotel di Purwokerto. Dalam pengungkapan kasus itu, polisi mengamankan enam orang yang merupakan muncikari prostitusi online yang memaksa kekasihnya untuk menjadi pekerja seks komersial (PSK).

Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi Siswanto, mengaku saat ini masih mengembaangkan kasus prostitusi daring itu. Pihaknya menilai ada kemungkinan praktik ilegal itu juga dilakukan di hotel lain di wilayah Banyumas.

Promosi 796.000 Agen BRILink Siap Layani Kebutuhan Perbankan Nasabah saat Libur Lebaran

“Ada kemungkinan kasus prostitusi daring ini terjadi di hotel lain. Kami masih melakukan penyelidikan dan pengembangan,” kata Agus, Selasa (14/3/2023).

Agus mengatakan pengungkapan kasus prostitusi daring di salah satu hotel itu terjadi pada Sabtu (11/3/2023). Saat itu polisi menangkap enam pelaku yang merupakan muncikari dan lima perempuan yang dipekerjakan untuk melayani tamu.

Keenam tersangka muncikari itu yakni MA, 22, dan RH, 26, warga Cikarang Barat, Kabupaten Bekas; FA, 19, warga Purwokerto Timur; I, 23, warga Purwokerto Barat; LW, 23, warga Baturraden; dan FA, 24, warga Sokaraja.

“Lima perempuan itu juga merupakan kekasih dari lima tersangka yang kami amankan. Sedangkan satu tersangka lainnya mempekerjakan perempuan lain yang saat penangkapan tidak ada di lokasi,” jelasnya.

Menurut dia, lima perempuan yang berusia di atas 25 tahun itu berasal dari luar Kabupaten Banyumas, yakni satu orang dari Cilacap, dua orang dari Bekasi, dan dua orang dari Bandung. Saat ini, kata dia, lima perempuan tersebut telah pulang ke rumah masing-masing.

“Jadi, perempuan-perempuan itu diminta oleh kekasih masing-masing untuk melayani lelaki hidung belang yang telah BO [booking order] melalui aplikasi Michat. Tarifnya berkisar Rp300.000-Rp1.000.000,” katanya.

Setelah kekasihnya melayani tamu, kata dia, pelaku yang juga muncikari dan operator Michat meminta uang jasa berkisar Rp50.000-Rp100.000 setiap kali kencan. Lebih lanjut, Kasatreskrim Polresta Banyumas mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, kasus prostitusi daring atau online ersebut sudah berlangsung hampir satu tahun.

Bahkan, lanjut dia, salah seorang korban berinisial A mengaku telah tinggal bersama dengan pelaku di hotel tersebut selama 10 bulan. “Selama 10 bulan tinggal di hotel tersebut, dia diminta untuk melayani lelaki hidung belang,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya