Solopos.com, PURWOREJO – Raja dan Permaisuri Keraton Agung Sejagat di Purworejo, Jawa Tengah, telah dibekuk polisi.
Dalam praktiknya, mereka meminta anggota menyetor uang pendaftaran dengan iming-iming jabatan tinggi.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Iskandar Fitriana Sutisna, mengatakan, uang dari anggota yang mendaftar di Keraton Agung Sejagat berkisar antara Rp3 juta hingga Rp30 juta.
“Mendaftar itu menyerahkan uang. Ada Rp3 juta, Rp20 juta, bahkan Rp30 juta,” katanya di Mapolda Semarang, seperti dilansir Detik.com, Rabu (15/1/2020).
“Mendaftar itu menyerahkan uang. Ada Rp3 juta, Rp20 juta, bahkan Rp30 juta,” katanya di Mapolda Semarang, seperti dilansir Detik.com, Rabu (15/1/2020).
Kisah Kelam PSK: Melayani Saat Mens
Sinuhun Totok Santosa menjanjikan jabatan dan gaji tinggi kepada anggota Kerajaan Agung Sejagat itu. Tak main-main, mereka diiming-imingi gaji dalam bentuk dolar.
“Mereka diiming-imingi jabatan tinggi dan gaji besar dalam dolar. Ini penipuan publik,” sambung Kombes Iskandar.
Siswi SMP di Solo Dikeluarkan dari Sekolah Gara-gara Chatting dengan Lawan Jenis
Saat ini, Totok Santosa dan istrinya, Fanni Aminadia, berada di Mapolda Semarang untuk dimintai keterangan. Keduanya ditangkap berdasarkan laporan keresahan warga setempat.
Beli Rumah? Ajukan KPR Online di Sini, Gampang Banget!
Akibat perbuatan itu, Totok Santosa dan Fanni Aminadia bakal dijerat UU No. 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Sejumlah barang bukti, termasuk dokumen yang diduga dipalsukan telah disita.
Bisnis Prostitusi Ibu & Anak di Padang Terungkap, Bocah pun Tega Dijual
Mulai Juli 2020, Beli Elpiji 3 Kg Pakai Aplikasi Scan Barcode
Dikabarkan Solopos.com sebelumnya, Keraton Agung Sejagat punya sekitar 450 anggota. Keraton Agung Sejagat diklaim sebagai rintisan Majapahit baru yang telah runtuh sekitar 500 tahun lalu.