SOLOPOS.COM - Kapolsek Klaten Kota, AKP Noach Hendri Daud Dwaa, menunjukkan barang bukti pencurian burung di Mapolsek Klaten Kota, Kamis (23/12/2021). (Solopos.com/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN—Wasta Setiaji, 30, warga Kelurahan Mojayan, Kecamatan Klaten Tengah, kembali meringkuk di balik jeruji penjara gegara mencuri burung. Sebelumnya, Wasta pernah dipenjara karena menipu.

Wasta melakukan aksinya seorang diri pada Selasa (14/12/2021) sekitar pukul 00.30 WIB ketika pemilik burung terlelap. Pemilik burung yakni Janu Rinawan, 35, yang juga warga Kelurahan Mojayan, Kecamatan Klaten Tengah.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Aksi itu dilakukan Wasta dengan membuka pintu gerbang rumah Janu Rinawan, 35, setelah mengetahui burung kenari di dalam sangkar yang berada pada teras rumah korban. Tak cukup satu burung yang diambil pelaku.

Baca Juga: Waspada! 5 Anak di Klaten Meninggal Dunia karena DBD

Wasta mencuri dua burung yang berada di teras serta samping rumah korban. Ketiga burung itu dimasukkan dalam satu sangkar dan dibawa pergi pelaku yang mengendarai sepeda motor. Sementara, dua sangkar burung lainnya ditinggalkan pelaku tergeletak di dekat pagar rumah.

Sekitar pukul 03.00 WIB, korban terbangun dan mendapati burung miliknya raib dan langsung melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Klaten Kota. Aksi pencurian tersebut terekam kamera CCTV yang terpasang di rumah korban.

Wasta langsung menawarkan burung hasil curiannya secara online via Facebook. Sebanyak dua burung kenari terjual seharga Rp230.000. Belum sempat menikmati uang hasil penjualan burung curian, Wasta ditangkap polisi di rumahnya.

Baca Juga: Bupati Klaten Tegaskan Tak ada Penyekatan saat Nataru, Tapi…

“Pelaku ditangkap hari itu juga pukul 11.00 WIB. Pasal yang disangkakan kepada pelaku yakni pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” kata Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo, melalui Kapolsek Klaten Kota, AKP Noach Hendri Daud Dwaa, saat ditemui wartawan di Mapolsek Klaten Kota, Kamis (23/12/2021).

Pelaku sudah kali keempat terjerat kasus pidana. Sebelumnya, pelaku tiga kali ditangkap polisi dan meringkuk di tahanan gegara kasus penipuan. Kasus pertama di Bantul. Pelaku berulah lagi melakukan aksi penipuan di Jogja dan kali terakhir melakukan aksi penipuan di Klaten.  “Kali terakhir pelaku bebas dari tahanan pada 2020,” kata Kapolsek.

Sementara itu, Wasta mengaku baru kali pertama mencuri. Dia juga mengaku sebelumnya dia pernah ditahan gegara melakukan penipuan uang dan ponsel. Wasta beralasan mencuri burung lantaran tak memiliki pendapatan.

Baca Juga: Alhamdulillah, 2 Pekan Beruntun Boyolali Zona Hijau Covid-19

“Baru sekali mencuri. Burung saya jual via Facebook dan laku Rp230.000. Belum sempat menggunakan uangnya. Kalau rencananya uang mau digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” kata pria yang memiliki seorang anak berumur enam tahun tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya