SOLOPOS.COM - Suasana sidang praperadilan pertama perkara sah dan tidaknya tersangka dalam kasus penganiayaan nasabah bank plecit di kabupaten Wonogiri, Rabu (6/7/2022). Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto selaku termohon diwakili Seksi Hukum (Siekum) Polres Wonogiri. (Solopos.com/Luthfi Shobri M)

Solopos.com, WONOGIRI — Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri menggelar sidang perdana praperadilan terkait penangkapan dan penyelidikan polisi terhadap terdakwa penganiaya nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Warta Dana Sejahtera di Kabupaten Wonogiri, Rabu (6/7/2022). Agendanya sidang tersebut, yakni pembacaan permohonan.

Ronald Hutajulu, terdakwa penganiaya nasabah KSP Warta Dana Sejahtera di Kabupaten Wonogiri, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri. Ia menilai, penangkapan dan penyelidikan yang dilakukan kepolisian melanggar prosedur.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Kuasa hukum terdakwa, Ringo dan S. P. Hutabarat, mengatakan langkah polisi menangkap, menjadikan tersangka, dan menyelidiki kliennya tak sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) No. 6 Tahun 2019.

Hutabarat menjelaskan pada Pasal 5 dalam Perkap No. 6 Tahun 2019, dijelaskan penyelidikan harus berdasarkan laporan dan surat tugas atau surat perintah. Menurutnya, surat tersebut tidak ada.

“Setiap anggota polisi mestinya sudah tahu itu Perkap. Kami mengajukan permohonan ini untuk diuji di persidangan,” kata Hutabarat saat ditemui wartawan di Kantor PN Wonogiri, Rabu.

Baca Juga: Begini Alasan Penganiaya Nasabah di Wonogiri Divonis 5 Bulan

Dengan alasan normatif, yaitu sudah adanya peraturan perundang-undangan yang mengatur, tambah Ringo, kedua kuasa hukum menggunakan Perkap tersebut sebagai dasar hukum praperadilan.

“Pastinya keinginan kami, kepolisian sudah melakukan sesuai prosedur. Melalui wadah pengadilan ini [PN Wonogiri], harapannya majelis hakim menerima permohonan kami,” imbuh Ringo.

Kedua kuasa hukum itu menilai ada pelanggaran yang dilakukan polisi dalam penyelidikan maupun penyidikan perkara penganiayaan yang dilakukan kliennya. Pada persoalan penetapan tersangka juga tak sesuai dengan yang diatur dalam Perkap.

Meski kliennya sudah terbukti bersalah dan divonis hukuman lima bulan penjara, Ringo dan Hutabarat lebih berfokus pada pembelaan penerapan hukum sesuai Perkap.

Baca Juga: 3 Penganiaya Nasabah Bank Plecit Wonogiri Divonis 5 Bulan Penjara

“Kami bukan membela yang salah. Tapi hak penerapan hukumnya yang dibela, apakah sesuai atau tidak? Jadi yang dibela bukan perbuatan tapi hak-hak hukum yang sudah tertuang dalam KUHAP [Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana],” katanya.

Berdasar keputusan Majelis Hakim PN Wonogiri, sidang praperadilan akan dilanjut Kamis (7/7/2022), dengan agenda jawaban dari pemohon sekaligus pelampiran bukti surat-surat dari kedua pihak.

Pada Jumat (8/7/2022) nanti, sidang dilanjutkan dengan agenda mendengarkan saksi-saksi, baik dari pemohon maupun termohon yang fokus dalam permasalahan. Adapun sidang putusannya dijadwalkan, Selasa (12/7/2022). Sidang agenda pembacaan kesimpulan, Senin (11/7/2022).

Menanggapi permohonan praperadilan itu, Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto, mewakilkan dirinya kepada Seksi Hukum (Siekum) Polres Wonogiri. Dalam keterangan resminya, Rabu, Dydit yakin, dalam menangani kasus penganiayaan itu telah disesuaikan dengan prosedur yang berlaku.

Baca Juga: Kronologi Penganiayaan Nasabah Bank Plecit Wonogiri hingga Rekonstruksi

“Kami berkeyakinan dalam penanganan kasus sudah sesuai prosedur yang berlaku. Sekarang sidang praperadilan sedang berproses. Kami tunggu saja nanti hasil sidangnya,” kata AKBP Dydit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya