SOLOPOS.COM - Ilustrasi penembakan. (Detik.com)

Solopos.com, BANDARLAMPUNG — Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menindak tegas berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap polisi penembak polisi di Polres Lampung Tengah, Lampung beberapa hari lalu.

Aipda Rudi Suryanto, anggota Polsek Way Pengubuan, Polres Lampung Tengah, Lampung menembak mati rekannya, Aipda Ahmad Karnaen.

Promosi Bertabur Bintang, KapanLagi Buka Bareng BRI Festival 2024 Diserbu Pengunjung

Aipda Rudi Suryanto dan Aipda Ahmad Karnaen adalah rekan yang sama-sama bertugas di Polsek Way Pengubuan.

“Berdasarkan hasil keputusan sidang komisi kode etik Polri pada hari Kamis (8/9/2022) jelang dini hari, Aipda Rudi Suryanto dilakukan PTDH,” kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad di Lampung Selatan, Jumat (9/9/2022).

Baca Juga: Polisi Tembak Polisi di Lampung Tengah Dipicu Dendam Pribadi 

Pelaksanaan sidang kode etik polisi penembak polisi digelar di Polres Lampung Tengah dipimpin oleh Kabid Propam Polda Lampung Kombes Pol. M. Syarhan.

Dalam persidangan, Aipda Rudi Suryanto didampingi oleh pembela Kompol Zulkarnain dengan menghadirkan sebanyak 28 saksi, baik dari unsur kepolisian maupun warga sipil.

Yang bersangkutan, kata dia, terbukti melakukan pelanggaran sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, Pasal 5 ayat (1) huruf b Perpol No. 7/2022, Pasal 8 huruf c Perpol No. 7/2022, dan Pasal 13 huruf m Perpol No. 7/2022 tentang Kode Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Baca Juga: Penyebab Kasus Polisi Tembak Polisi di Lampung Tengah Diduga karena Dendam

Dalam sidang kode etik polisi tembak polisi tersebut, lanjut Pandra, Aipda Rudi Suryanto menerima putusan tersebut dan tidak mengajukan banding.

“Yang bersangkutan menerima,” katanya.

Sidang kode etik dihadiri AKBP Jumadi Sembiring dan Wakapolres Lampung Tengah Kompol Poelong Arya Sidhanu. Sidang dimulai pukul 09.30 hingga pukul 23.30 WIB.

Baca Juga: Polisi Tembak Polisi di Lampung Tengah, Kanit Provost Tembak Bhabinkamtibmas

Seperti diberitakan, seorang polisi di Polsek Way Pengubuan berpangkat Aipda Ahmad Karnaen tewas saat berada di depan rumahnya, Kelurahan Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah, Minggu (4/9/2022) malam.

Aipda Ahmad Karnaen yang merupakan seorang Bhabinkamtibmas Desa Putra Lempuyang, Way Pangubuan, Lampung Tengah itu diduga ditembak oleh sesama rekan polisi berpangkat Aipda Rudi Suryanto.

Aipda Rudi merupakan seorang Ka SPKT di Polsek Way Pengubuan, Polres Lampung Tengah.

Baca Juga: Adik Tembak Kakak di Tegal, Ternyata Ini Motifnya

Peristiwa tersebut diketahui oleh saksi yang mendengar suara letusan tembakan dan teriakan minta tolong pada Minggu malam.

Dalam peristiwa tersebut korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Harapan Bunda. Namun korban tidak dapat tertolong.

Dalam waktu kurang lebih 3 jam, kejadian penembakan dapat diungkap, kemudian pelaku diamankan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya