SOLOPOS.COM - Aparat Polresta Solo menunjukkan barang bukti sabu-sabu yang disita selama Maret dari jaringan pengedar di Soloraya, Rabu (17/3/2021). (Solopos/Ichsan Kholif Rahman)

Solopos.com, SOLO -- Satresnarkoba Polresta Solo, Polsek Serengan, dan Polsek Jebres, berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 200 gram selama Maret 2021.

Tangkapan terbesar yakni seorang bandar yang tertangkap di wilayah Kartasura, Sukoharjo, dengan barang bukti seberat 148 gram sabu-sabu. Wakapolresta Solo AKBP Deny Heryanto mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di Mapolresta Solo, Rabu (17/3/2021), menceritakan pengungkapan kasus itu.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Awalya, Unit Reskrim Polsek Serengan, menangkap H, 47, warga Joyotakan, dengan barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 0,7 gram. Dari hasil pengembangan, Unit Reskrim Polsek Serengan menangkap seorang pemuda asal Laweyan, berinisial FY, 21, yang kedapatan memiliki 14 paket sabu-sabu terbungkus tisu dengan berat per paket 0,7 gram.

Baca Juga: Anggota DPD RI Casytha Arriwi Kathmandu: Milenial Wonogiri Harus Pede Suarakan Pendapat

Dari tangan tersangka, aparat Polresta Solo juga menemukan paket kecil sabu-sabu sebanyak 22 paket terbungkus plastik isolasi dengan berat perpaket 0,29 gram. Polisi juga menemukan tiga plastik paket besar dengan berat masing-masing 4 gram.

Pengembangan

Menurutnya, tersangka H ditangkap di rumahnya sedangkan FY ditangkap di salah satu warung wilayah Grogol, Sukoharjo. Total ada 27,4 gram sabu-sabu di wilayah Serengan.

Wakapolresta menyebut jumlah itu jumlah cukup besar untuk skala polsek sehingga langsung dilakukan pengembangan. Kemudian, Unit Reskrim Polsek Jebres menangkap TY, 23, warga Pucangsawit, Jebres, di wilayah Mojosongo pada Kamis (4/3/2021) malam.

Baca Juga: Pria Tegal Diciduk Gara-Gara Komentar Soal Gibran, Tokoh Politik Nasional Ramai-Ramai Kritik Polresta Solo

Aparat Polresta Solo menemukan 4 paket sabu-sabu terbungkus plastik bening dari tangan TY. Pengembangan mengarah pada AP, 18, warga Purwosari, yang ditangkap AP di Jagalan. Ap membawa satu paket sabu-sabu.

AP mengaku memperoleh sabu-sabu dari GP, 28, dan seorang anak di bawah umur yakni EW, 14. Dari keduanya polisi menyita sembilan paket sedang sabu-sabu dan 15 paket sabu-sabu yang tersimpan dalam bungkus rokok.

“Dari Polsek Jebres polisi menyita 19 gram sabu-sabu. Dua tangkapan Polsek lantas dikembangkan oleh Satresnarkoba dan berhasil menangkap bandar sabu-sabu yakni NS, 37, warga Kartasura, dengan barang bukti 148 gram sabu-sabu,” paparnya.

Baca Juga: Ngeri! Banjir Bandang 16 Maret 1966 Nyaris Tenggelamkan Seluruh Wilayah Solo

Residivis

Ia menambahkan NS ditangkap di wilayah Kartasura. Sebanyak 148 gram sabu-sabu yang disita Polresta Solo terbagi dalam tiga paket besar dan 24 paket kecil. Ia menyebut sabu-sabu itu bernilai sekitar Rp250 juta.

Menurutnya, ada lima orang tersangka residivis dengan status pengedar dan bandar. Modus para pelaku yakni bandar memberikan sabu-sabu kepada pengedar. Lalu paket-paket kecil sabu-sabu diletakkan di alamat yang disepakati.

Baca Juga: Duh! Gara-Gara Dana CSR Rp49,5 Juta, PKL Dan Sekda Sragen Sampai Bersitegang

“Total tersangka 14 orang dengan barang bukti 200 gram sabu-sabu. Satu di antaranya para tersangka merupakan wanita, saat ini sedang direhabilitasi. Para tersangka jaringan lokal,” paparnya.

Menurutnya, polisi saat ini tengah mengembangkan keterkaitan tangkapan dari Serengan, Jebres, dan Kartasura. Termasuk asal sabu-sabu itu masuk ke Solo. Menurutnya, Solo merupakan kota tujuan dan transit peredaran sabu-sabu karena lokasinya di tengah-tengah Jawa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya