SOLOPOS.COM - AM (kanan) meminta maaf kepada Gibran dan warga Kota Solo di Mapolresta Solo, Senin (15/3/2021). (Istimewa-dok. Humas Polresta Solo)

Solopos.com, JAKARTA -- Sejumlah tokoh politik nasional dan anggota DPR ramai-ramai mengkritik tindakan Polresta Solo menciduk seorang pria Tegal lantaran unggahan komentar soal Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.

Tindakan polisi menciduk pria berinisial AM itu dinilai berlebihan. "Tidak usahlah bertindak berlebihan, justru itu dapat menampar Mas Gibran," kata Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid seperti dikutip detikcom, Selasa (16/3/2021).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Jazilul mempertanyakan landasan polisi menciduk pria Tegal yang mengomentari Gibran itu. Menurut Jazilul, komentar tersebut tak merugikan Gibran selaku Wali Kota Solo. "Apa Mas Gibran laporan ke polisi? Apa sih kerugian dari postingan itu? Saya pun enggak sempat baca," ujarnya.

Baca Juga: Mantan Ketua KPU Wonogiri Mat Nawir Terpilih Jadi Ketua DPC PKB

Anggota Komisi III DPR RI ini menilai Gibran justru tak senang dengan kerja polisi 'main ciduk' warga. Apalagi, kata Jazilul, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah mengeluarkan panduan teknis penanganan informasi elektronik.

Kapolri sudah meminta agar polisi bertindak humanis dan tidak sembarangan melakukan penahanan. "Hemat saya, bertindaklah humanis, Mas Gibran tidak suka cara kerja yang seperti menepuk air didulang terpercik muka sendiri," imbuhnya.

Kritik terhadap Polresta Solo yang menciduk pria Tegal gara-gara komentar soal Gibran juga datang dari politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani. Arsul heran atas aksi Polresta Solo menciduk orang yang berkomentar negatif soal Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.

Baca Juga: Innalillahi... Pelajar Asal Bogor Meninggal Tertabrak Truk Di Lampu Merah UMS Kartasura Sukoharjo

Menuntut Penjelasan

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP itu menuntut polisi memberi penjelasan. "Polresta Solo perlu jelaskan kepada publik tindakannya menjemput dan membawa pria Tegal itu memiliki dasar hukum yang jelas. Baik dari sisi hukum pidana materiil maupun formil [hukum acara] termasuk kesesuaiannya dengan SE Kapolri No 2/II/2021 yang belum lama diterbitkan," kata Arsul, Selasa (16/3/2021).

Arsul mengatakan Polresta Solo perlu memberi penjelasan agar tak muncul kesan mengistimewakan Gibran sebagai anak presiden. Meski polisi melepas pihak yang mengunggah komentar, Arsul tetap menilai perlu ada penjelasan karena polisi sudah melakukan penjemputan paksa.

"Kami di Komisi III DPR RI sebagai Komisi Hukum yakin Pak Jokowi maupun Gibran tidak ingin diberikan perlakuan atau atensi yang istimewa atau khusus di luar aturan hukum terkait dengan postingan di medsos seperti itu," ulas Arsul.

Baca Juga: Forum Kota Solo Minta Polisi Virtual Polresta Dibubarkan Saja, Ini Alasannya

Menurut Arsul, ada cara yang lebih baik dibanding menjemput paksa si pengunggah komentar. Polisi harus memperhatikan kesesuaian penindakan dengan SE Kapolri.

"Sebetulnya bisa saja polisi cukup mendatangi dan meminta yang bersangkutan untuk langsung menghapus dan berjanji tidak lagi mem-posting apa pun yang bernada hoaks atau ujaran kebencian, tanpa harus bersusah payah membawanya. Dengan cara seperti ini, maka tidak justru menimbulkan kontroversi di ruang publik," ujar Arsul.

Berpotensi Melanggar UU ITE

Sebelumnya, seorang pria berinisial AM, warga Slawi, Tegal, dibawa ke Mapolresta Solo seusai berkomentar menyinggung Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka di media sosial. Komentar AM yang dipersoalkan menyinggung soal jabatan Gibran.

Baca Juga: Tuding Gibran Dikasih Jabatan, Mahasiswa Ini Minta Maaf di Mapolresta Solo

AM berkomentar pada sebuah postingan akun @garudaevolution yang bicara soal Gibran meminta agar laga semifinal dan final piala Menpora digelar di Solo. AM lewat akun Instagram-nya, @arkham_87, berkomentar, "Tau apa dia tentang sepakbola, taunya cmn dikasih jabatan saja," pada Sabtu (13/3/2021).

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan semua konten yang berpotensi melanggar UU ITE akan dimintai konfirmasi tim Virtual Police.

Baca Juga: E-Tilang Berlaku Mulai 23 Maret, Ini Lokasi Pemasangan CCTV ETLE di Wonogiri

"Tim sebelumnya sudah meminta AM agar menghapusnya, tetapi yang bersangkutan tidak juga mengindahkan," kata Ade kepada wartawan ditemui di Mapolresta Solo, Senin (15/3/2021).

Selain itu, lanjut Ade, tim sudah menjelaskan postingan AM tersebut bermuatan hoaks. "Karena pemilihan kepala daerah itu sudah diatur sesuai dengan regulasi," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya