SOLOPOS.COM - Kapolsek Laweyan Solo, Kompol Bobby A Rachman (kanan), menanyai FB pelaku pencurian sepeda motor milik karyawan Toko Roti Bika Larizo di Jl dr Radjiman Laweyan, Rabu (13/4/2022) siang. (Solopos/Kurniawan)

Solopos.com, SOLO — Seorang warga Glesung RT 001/RW 001 Glesungrejo, Baturetno, Wonogiri, berinisial FB, 44, menjadi sasaran amukan massa gegara berusaha curi sepeda motor di tempat parkir Toko Roti Bika Larizo Jl dr Radjiman Bumi, Laweyan, Solo, Rabu (13/4/2022).

Percobaan pencurian tersebut terjadi sekitar pukul 11.30 WIB dengan sasaran sepeda motor baru Honda Genio keluaran tahun 2022. Sepeda motor berwarna hitam dengan kombinasi merah itu milik Anisa Nur Tri Astuti, 20, karyawan Toko Roti Bika Larizo asal Nusukan.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Baca Juga: Nekat Curi Motor Tengah Malam, Pemuda Solo Ini Nyaris Digebuki Warga

Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com di Polsek Laweyan, FB mengambil sepeda motor korban yang diparkir di depan toko itu tanpa izin. Sepeda motor yang masih kinclong karena baru dibeli itu dituntun FB menjauhi lokasi parkir.

Kebetulan motor tak dikunci setang. Namun baru sekitar 10 meter menuntun dengan maksud mencuri sepeda motor korban di Solo, aksi FB ketahuan oleh warga yang kemudian meneriakinya pencuri. Sontak warga berdatangan dan mengamankan barang bukti sepeda motor Honda Genio.

Baca Juga: Maling Motor Nyaris Digebuki Warga di Nusukan Solo, Ini Kata Polisi

FB pun tidak luput dari kemarahan warga. Warga yang merasa geregetan dengan ulah FB mendaratkan bogem mentah kepadanya. Tak lama berselang anggota Polsek Laweyan datang dan mengamankan tersangka beserta barang bukti.

Dari pemeriksaan petugas didapati lima kunci bekas motor. Diduga kunci-kunci itu akan dipergunakan FB untuk menyalakan mesin sepeda motor milik korban.

Baca Juga: Pernah Tertangkap, 2 Pemuda Solo Reuni Lalu Curi Motor Lagi

Namun diduga karena tidak berhasil, FB akhirnya menuntun sepeda motor itu menjauhi lokasi parkir. Usahanya mencuri sepeda motor di Solo digagalkan warga yang kebetulan melihat aksi itu.

Sementara itu, Kapolsek Laweyan, Kompol Bobby A Rahman menjelaskan FB dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya