SOLOPOS.COM - Arema FC berduka atas tragedi Kanjuruhan, 1 Oktober 2022. (Twitter @AremafcOfficial)

Solopos.com, JAKARTA—Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)  menyatakan PSSI melanggar aturan mereka sendiri menyusul peristiwa tragedi Kanjuruhan yang menyebabkan 135 orang meninggal dunia seusai pertandingan Liga 1 antara Arema FC vs Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, pada 1 Oktober 2022.

Ada lima hal utama yang disampaikan Komnas HAM dalam laporannya terkait tragedi Kanjuruhan. Pada aspek temuan faktual, Komnas HAM menyatakan federasi sepak bola Indonesia atau PSSI melanggar aturan mereka sendiri.

Promosi Ongen Saknosiwi dan Tibo Monabesa, Dua Emas yang Telat Berkilau

Dalam temuan itu, ada empat hal yang menjadi perhatian Komnas HAM. Pertama adalah inisiasi pembuatan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan penandatanganannya secara subtansi bertentangan dengan regulasi PSSI dan FIFA. Dalam hal ini adalah dilibatkannya Pasukan Anti Hura Hara Brimob beserta atribut lengkapnya.

Baca Juga: Komnas HAM Sebut Tragedi Kanjuruhan Pelanggaran HAM, Ini Alasannya

Hal paling krusial ialah PSSI tidak menjelaskan aturan FIFA secara detail soal larangan penggunaan gas air mata. Padahal larangan tersebut jelas ada di Pasal 19 aturan FIFA.

Kedua, pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya tidak ditetapkan sebagai laga berisiko tinggi (high risk).

Ketiga, PSSI tidak memperhatikan mekanisme tentang laga berisiko tinggi. Terakhir, petugas keamanan dan keselamatan tidak memiliki sertifikasi.

Baca Juga: Hormati TGIPF Tragedi Kanjuruhan, PSS Dukung Percepatan KLB PSSI

Tak hanya itu, Komnas HAM juga menilai dalam laga tersebut tidak ada persyaratan mutu soal pengajuan manajemen pelaksanaan pertandingan.

Menurut Komnas HAM, PT Liga Indonesia Baru (LIB) selaku operator liga tidak memberikan pedoman, standar persyaratan mutu individu yang perlu dipenuhi oleh calon Panpel. PT LIB, lanjut laporan Komnas HAM, menyandarkan kelayakan manajemen Panpel dan petugas keamanan melalui workshop yang diadakan PT LIB setelah pengajuan nama oleh klub.

Sebelumnya, Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, menyatakan ada sejumlah kesalahan yang dilakukan PSSI. Ia berkata PSSI berbohong soal sertifikasi komisioner pertandingan tersebut.

Baca Juga: Percepat KLB, Anggota Exco PSSI Akui Dapat Tekanan

“PSSI menyebut komisioner pertandingan memiliki lisensi AFC. Sementara komisioner pertandingan sendiri mengaku hanya memiliki sertifikasi PSSI dengan badge doping dari FIFA, bukan sebagai komisioner pertandingan,” ujar Beka Ulung Hapsara saat mengungkapkan hasil investigasi lembaganya pada Rabu (1/11/2022).

Lebih parah lagi, Beka menjelaskan, temuan Komnas HAM mendapati sertifikasi tersebut dibuat pada 2006. Ia menambahkan sejak 2006 tidak ada lagi pembaruan sertifikasi oleh komisioner pertandingan.

Padahal menurut Beka, harusnya sertifikasi ini diperbaharui secara rutin untuk menjaga kualitas pelaksanaan pertandingan.

 

Berita ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul: Komnas HAM: PSSI Langgar Aturan Sendiri dalam Tragedi Kanjuruhan

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya